Prostitusi Online Diungkap Polisi, Seorang Mucikari Ditangkap

  • Bagikan
Tersangka Sri Rahayu saat digiring oleh penyidik Satreskrim Polres Konawe ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Senin (13/6).

UNAAHA – Sri Rahayu (22) warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Konawe setelah terbukti memperdagangkan anak perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Korbannya yakni NR (12) warga Kota Kendari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moh Jakub Nursagli Kamaru melalui Kaurbin Ops IPDA La Ode Anti. Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor di Mapolres Konawe pada 2 Mei 2022 lalu. Di mana korban sudah meninggalkan rumah beberapa hari tanpa ada kabar.

“Jadi setelah orang tua korban melapor kami langsung melakukan penyelidikan. Kami langsung memeriksa pelapor dan korban,” ujarnya.

Lanjut La Ode, setelah melakukan pendalaman Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berusaha melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dari pelariannya (9/5/22) oleh Timsus Satreskrim Polres Konawe.

“Setelah mengetahui ada laporan polisi, pelaku melarikan diri ke Sidrap, namun segera kami lalukan penangkapan. Setelah mengamankan pelaku, kami juga mengamankan dua orang saksi yang masih di bawah umur yaitu IM (16) dan FD (16),” katanya.

Dari keterangan pelaku, korban dari Kendari dijemput untuk datang ke Unaaha Kabupaten Konawe, kemudian dicarikan pelanggan menggunakan aplikasi MiChat. Korban kemudian dijual Rp1 juta dan hasil penjualan pelaku mendapatkan fee sebanyak Rp100 ribu.

“Jadi korban katanya masih perawan menurut pelaku, dan dijual dengan harga yang tinggi. Menurut mereka, selama bersama pelaku tindakan penjualan anak di bawah umur itu telah dilakukan lima kali,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak pidana Eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo Pasal 761 UU RI dan No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (CR2/HDI)

  • Bagikan