Belum Kantongi Ijin, Penjualan Ayam Potong di Areal Perkantoran Resahkan Warga

  • Bagikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe, Herianto Wahab.

UNAAHA – Aktifitas pedagang ayam potong di sekitaran perkantoran Pemkab Konawe mulai meresahkan warga sekitar. Pasalnya, aktifitas tersebut mengakibatkan bau busuk yang menyengat dan mengganggu warga.

Dari pantauan di lapangan, kebanyakan penjual ayam potong dekat dari pusat keramaian dan aktivitas mereka tak memiliki pembuangan limbah.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Herianto Wahab menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait aroma menyengat yang di timbulkan beberapa perusahaan ayam potong tersebut. Terlebih lagi, pihaknya belum memberikan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dirinya mengatakan, dalam penerbitan ijin itu, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan).

“Saya serahkan dulu ke Disnakeswan, supaya mereka melihat apakah memang di sana telah sesuai prosedur,” katanya.

Dirinya juga menunggu dari Tata Ruang Konawe terkait RT/RW apakah di daerah tersebut memang ada penempatan untuk perdagangan ayam potong.

Sementara itu, Kepala Disnakeswan Konawe, Jumrin mengatakan, memang kemarin ada beberapa pemilik usaha ayam potong yang datang untuk mengajukan rekomendasi agar diberikan izin.

“Kemarin memang ada beberapa orang yang datang, saya kasih tau dokter (Dokter Hewan) agar jangan memberikan rekomendasi, karena hanya mereka-mereka saja disitu,” jelas Jumrin.

Lanjutnya, memang pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi karena lingkungan tempat mereka berdagang tersebut merupakan salah satu daerah perkotaan.

Selain itu, Jumrin juga menuturkan, kalau hanya tempat potong sebenarnya tidak masalah, namun harus tetap di persiapkan Septic tank atau tangki kedap air yang digunakan untuk menampung dan mengolah limbah. Kemudian, menjaga kebersihan kandang, dan penampungan sampah sehingga tidak menimbulkan aroma menyengat.

“Biar ada dukungan dari pak lurah, tapi kan secara teknis tidak boleh sembarangan,” tegas Jumrin.

Ia juga membeberkan, jika mengenai izin lingkungan hidup itu wewenang DLH, nanti jika diadakan sosialisasi kami di undang untuk mengajarkan tekniknya.

“Kami juga menunggu dari DLH,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha ayam potong di Unaaha, Indri saat ditemui awak media mengatakan, ia belum mendapatkan penyampaian dari DLH Konawe.

Perusahaan yang telah beroperasi selama tiga tahun tersebut mengakui belum memperpanjang izin usahanya.

“Kalau untuk Izin disini (AMDAL) belum,” tutur Indri.

Terkait keluhan warga akan bau yang ditimbulkan perusahaannya, Indri sama sekali belum mendapatkan komplain dari warga sekitar.

“Tidak pernah jii lurah datang sampaikan kalau ada keluhan warga, kami berharap Pemkab datanglah memberikan kami arahan misalnya pembuangan limbah bagaimana,” kata Indri.

Ia juga menjelaskan jika dirinya siap menerima bimbingan dari instansi terkait, karena bila usaha mereka di hentikan, akan terdapat beberapa warga lokal yang kehilangan pekerjaan.

“Kami siap diatur, semua dari pemerintah saja bagaimana agar usaha kami tetap berjalan,” pungkasnya. (CR2/HDI)

  • Bagikan