RAHA – Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdililing beserta Para Kasi, Kasubagbin, Jaksa, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Muna memusnahkan barang bukti (bb) dari 20 perkara tindak pidana umum (pidum), Senin (30/5) di halaman gedung barang bukti Kejari Muna.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,9 gram bruto, golok, badik, dalaman wanita dari perkara asusila dan handphone.
Kajari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari 20 perkara yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha yang terhitung sejak November 2021 hingga Maret 2022.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti, Djunaedi mengatakan, pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan intruksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Berbdea dari tahun sebelumnya, tahun ini kata Djunaedi, pemusnahan barang bukti akan dilakukan sebanyak tiga kali.
“Tahun-tahun sebelumnya, pemusnahan dilakukan hanya sekali. Tahun ini pemusnahan barang bukti dilakukan setiap empat bulan,” ucapnya.
Ia menerangkan, tidak semua barang bukti yang disita ikut dimusnahkan, misalnya, hasil curian dikembalikan pada korban. Demikian pula dengan perkara narkoba, saat tersangka menggunakan motor pinjaman, motor itu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. (SRA/HDI)