KENDARI – Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis Sabu seberat 2.522 gram asal Sumatera di Jalan Kedondong Kelurahan Andonohu, Kota Kendari, Rabu pekan lalu (25/5/2022).
Barang haram ini dibawa oleh tiga orang tersangka berinisial RM dari Sumatera Utara, HS dan SF dari Provinsi Aceh. Hal ini diketahui usai Polda Sultra menggelar press release yang dipimpin langsung Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono dan Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Waris mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu melalui bandara. Terkait hal ini, tim lidik Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba melakukan penyelidikan. Alhasil, ketiganya berhasil tangkap di Hotel Fortune Jalan Kedondong.
“Modus mereka dengan memasukkan sabu yang sudah dikemas kedalam celana levis di dalam koper milik HS dan SF, ” ujar Waris.
Sementara itu, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan bahwa ketiganya merupakan kurir narkoba jenis sabu antarprovinsi yang membawa sabu dari Medan (Sumatera Utara) menuju Kota Kendari yang dikendalikan oleh salah seorang napi Aceh berinisial BF.
“Barang bukti 10 bungkus besar plastik diduga berisi narkotika jenis sabu sebesat 2.522 gram. Upahnya itu Rp 50 juta kalau berhasil, ” terang Kombes Bambang.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun.
“Dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, ” tutupnya. (RS)