LASUSUA – Tak butuh waktu lama aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), telah berhasil meringkus pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pemilik Toko Alif Utama atas nama Hj Hasmiani (51), yang terjadi pada Rabu malam (25/5), di Desa Kondara Kecamatan Pakue.
Terduga pelaku atas nama Ruslan alias Heri (33), diringkus di kediamannya di Desa Kondara pada Kamis malam (26/5), sekira pukul 22:30 Wita. Ironisnya, pelaku ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan menembak palaku di bagian kaki sebelah kiri,” ungkap Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Polres Kolut, Jumat (27/5).
Selain mengamankan tersangka, lanjut Kapolres, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah alat martil (palu, red), yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, beserta sejumlah BB lainnya.
“Untuk BB 2 unit handphone milik korban yang diambil oleh tersangka, hingga saat ini kita masih dilakukan pencarian, karena pelaku mengaku membuang handphone tersebut di kawasan kebun di belakang rumah Korban,” terang Kapolres.
Terkait kronologi kejadian naas ini, Kapolres Yosa Hadi menuturkan, setelah berhasil masuk ke rumah korban pada Rabu malam (25/5), pelaku langsung melancarkan aksinya menggasak barang milik korban berupa uang tunai senilai Rp2 juta serta 2 unit handphone milik korban merk Vivo dan Oppo.
Insiden tragis akhirnya terjadi setelah korban Hj Hasmiani memergoki pelaku yang tengah melancarkan aksinya. Pelaku yang merasa aksinya telah diketahui oleh pemilik rumah, sontak mengambil martil yang kebetulan berada di dalam toko korban, kemudian digunakan untuk menganiaya korban.
“Pelaku membunuh korban dengan cara mengayunkan matril ke arah kepala korban berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di tempat,” terang Kapolres.
Adapun uang tunai Rp 2 juta yang berhasil diambil pelaku dalam kejadian tersebut, Kapolres mengungkapkan, uang tersebut sudah habis digunakan oleh pelaku untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat pelaku diamankan di rumahnya, polisi juga mengamankan 1 unit bong alias alat isap sabu, serta sejumlah handphone. Menurut pengakuan pelaku
handphone-handphone tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian yang pelaku lakukan dalam rentang waktu 2020 hingga 2021,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, atas perbutannya itu tersangka Ruslan dikenakan pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (R1/HDI)