Pilkades 124 Desa, Pemkab Muna Finalisasi Perbup

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi.

RAHA – Fase pemilihan 124 kepala desa yang bakal dilakukan secara serentak di Kabupaten Muna tahun 2022 ini mulai mendekat. Saat ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Muna tengah melakukan finalisasi terhadap naskah Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemilihan kepala desa (pilkades) yang tak lama lagi bakal diundangkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, SH mengungkapkan, proses konsultasi Perbup di Biro Hukum Pemprov Sultra telah selesai dilakukan.

“Dari hasil konsultasi, hanya ada satu item yang ditambahkan. Saat ini naskah Perbup nya sedang dalam proses finalisasi, ” jawab Kaldav saat ditemui, Selasa (24/5/2022).

Dalam waktu dekat ini kata dia, proses finalisasi perbup dituntaskan. “Minggu ini Insya Allah finalisasinya selesai. Selanjutnya akan diteken oleh Bupati Muna untuk ditetapkan dan diundangkan sebagai Perbup, ” katanya menerangkan.

Kaldav menjelaskan, Perbup ini akan menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan pilkades termasuk dalam proses penyelesaian sengketa pilkades.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam yang diwawancarai secara terpisah mengungkapkan 99,9 Persen konsep Perbup yang dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sultra, tidak ada yang diganggu.

“99,9 Persen isi Perbupnya tidak ada yang diganggu, hanya ada penambahan sedikit dalam salah satu pasal mengenai jumlah tokoh masyarakat, ” ucapnya.

Rustam mengatakan, setelah naskah Perbup diundangkan menjadi produk hukum, selanjutnya DPMD akan memulai tahapan pilkades yang dimulai dengan pembentukan tim dan sosialisasi Perbup.

“Setelah Perbup ini diundangkan, kita segera memulai tahapan, ” jawabnya. (SRA/HDI)

  • Bagikan

Exit mobile version