ANDOOLO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, almarhum Ardin S.Pd saat ini tengah digodok.
Sebelumnya DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Konawe Selatan telah menyurat ke Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang kemudian telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan.
“Surat usulan rekomendasi PAW dari DPRD telah kami terima, Selasa 17 Mei kemarin. Selanjutnya KPU telah melakukan pleno siapa nama calon PAW almarhum Ardin S Pd,” ujar Ketua KPU Konawe Selatan, Aliudin S Ip.
Aliudin mengatakan berdasarkan hasil pleno KPU Konawe Selatan, perolehan suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan (Dapil) II Konawe Selatan yakni nomor urut tiga dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu ibu Haena.
Dimana, lanjut Aliudin, Haena menempati peringkat ketiga dengan perolehan suara 723 di bawah almarhum Ardin S Pd yang berjumlah 990 suara pada pemilihan calon anggota legislatif 2019 kemarin.
“Kita sudah mengirim nama ke DPRD. Yaitu Ibu Haena. Usulan KPU itu untuk proses selanjutnya domain DPRD untuk mengajukan di gubernur melalui bupati Konawe Selatan selanjutnya untuk di buatkan surat keputusan,” jelas Aliudin kepada Koresponden Harian Rakyat Sultra di Andoolo.
Meknaismenya, tambah dia, DPRD menyurat ke gubernur melalui bupati untuk melakukan proses penetapan calon terpilih berikutnya untuk dilantik menjadi anggota DPRD.
Untuk diketahui, Almarhum Ardin S.Pd adalah Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan dari Fraksi Partai Golkar. Ardin meninggal dunia di Rumah Sakit Bahteramas Kota Kendari, Selasa (3/4) sekira Pukul 20.20 Wita lalu.
Almarhum Ardin merupakan anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) II Konawe Selatan. Dia terpilih pada pemilihan legislatif tahun 2019 dan baru menjabat menjelang tiga tahun. (RAM/HDI)