PN Kendari Enggan Serahkan BAP PS ke Tergugat, Ada Apa?

  • Bagikan
Kuasa Rusmin Liga saat menyerahkan surat permintaan salinan BAPPS kepada PN Kendari.

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari hingga kini belum menyerahkan  Berita Acara Sidang Pemeriksaan Setempat (BAPPS) yang dimintakan tergugat atas nama Rusmin Liga, terkait persoalan tanah 40 hektare di Mokoau, Kendari yang digugat Radiman Mattang Cs.

Menurut Rusmin Liga saat ditemui, pihaknya sudah dua kali bersurat ke PN Kendari. Namun, hingga kini PN Kendari belum mau memberikan salinan BAPPS tersebut.

“Saya sudah dua kali bersurat. Terakhir dijanji oleh pihak PN Kendari melalui Muhammad Sain, selalu Panmud Perdata PN Kendari, usai lebaran ini, tapi sampai sekarang tidak juga diserahkan,” terang Rusmin Liga, Selasa (17/5/2022).

Karenanya Rusmin mempertanyakan ada apa sebenarnya, sehingga PN Kendari  enngan memberikan salinan BAPPS. Padahal, ungkap Rusmin, negara menjamin transparansi keterbukaan informasi publik.

“Saya kan merupakan tergugat. Aneh kalau saya tidak dapat juga memperoleh BAPPS-nya. Apalagi UU RI Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 terkait Keterbukaan Informasi Publik. Menjamin terhadap hak-hak untuk mendapatkan informasi dari instansi apapun,” ujarnya.

Jangan sampai, tambah Rusmin, dirinya menduga keras ada yang sengaja menahan natau menutup-nutupi mereka, terkait dengan BAPPS yang dimintanya.

Rusmin Liga juga menyampaikan, berdasarkan putusan pengadilan, jika melihat BAP eksekusi dan Putusan PN Kendari terkait lahan warga 40 hektare, ada yang tidak sinkron mengenai batas-batas yang dieksekusi.

“Di lapangan yang dieksekusi sangat jauh dari keputusan PN Kendari. Sebelah Timur dalam berita acara eksekusi pengosongan itu berbatasan dengan Saleh dan Harun. Namun dalam peta yang tertera pada perkara nomor: 79/Pdt.G/2018/PN.Kdi. Sebelah Timur berbatasan dengan kali ,” paparnya.

Justru, sambung Rusmin, bagaimana mungkin ada Putusan PN Kendari, tapi yang dieksekusi bahkan ada yang tidak masuk dalam putusan tersebut.

“Apakah ini bukan keteledoran pihak PN Kendari. Sama saja, PN Kendari ikut terlibat dalam pengambil alihan lahan warga yang tidak masuk dalam amar putusan. Di putusan 40 Hektare, tapi yang dieksekusi lebih dari itu. Bukankah ini melegalkan Radiman Cs untuk menguasai lahan warga, meskipun itu bukan hak miliknya,” ucap Rusmin.

Sementara itu, Muhammad Sain pihak PN Kendari yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Sampai berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan melalui WhatsAppnya, hany dibaca. Namun, Muh Sain beli  memberikan balasan. (RS)

  • Bagikan