LANGARA – Bak pepatah mulutmu adalah harimaumu, seperti itu kiasan yang tepat disematkan pada perseteruan antara Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Rusman dengan Kepala Desa Nanga Kecamatan Wawonii Timur, Supriadi.
Perseteruan itu bermula dari percakapan Group WhatsApp (WA) Kepala Desa di Kecamatan Wawonii Timur, dalam percakapan yang disecreenshot itu mereka mempersoalkan honor aparat desa yang belum terbayarkan akibat polemik pergantian perangkat desa yang diduga tidak prosedural.
Pada percakapan melalui media sosial tersebut Kepala Desa Nanga, Supriadi mengatakan Rusman yang akan menindas kita? Kita tangkap lalu kita sunat kembali, tulisnya dalam bahasa Wawonii.
Tidak terima atas perkataan Kades Nanga, Rusman melaporkan Supriadi ke Polsek Waworete 16 Mei 2022. Laporan pengaduan itu bernomor : Lap.Duan/14/V/2022/SPKT/SEK.Waworete.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Waworete, Aipda Usama Ishak, Rabu (18/5) mengatakan, akan segera memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya masing-masing.
“Karena ini dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka akan dilakukan upaya persuasif memanggil kedua belah pihak untuk didamaikan,” terangnya singkat.
Sementara itu, Rusman yang dikonfirmasi terpisah bersikukuh prosesnya ditindaklanjuti Polsek Waworete. Jika tidak diindahkan dirinya akan melaporkan Supriadi ke Polda Sultra.
“Sementara ini kita masih menunggu proses hukum di Polsek Waworete, kalau tidak ditindaklanjuti baru saya melapor ke Polda,” tandasnya. (R2/HDI)