ASN Yang Tambah Libur Bakal Disanksi

  • Bagikan
Ilustrasi, ASN masuk kerja

BURANGA – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) diingatkan untuk tidak menambah libur hari raya Idul Fitri 1443 H yang sudah ditetapkan pemerintah. Akan ada sanksi tegas bagi ASN Butur bilamana melanggar ketentuan itu.

Wakil Bupati Butur, Ahali menegaskan seluruh ASN Butur sudah harus masuk kerja pada Senin (9/5/2022). Ketentuan itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi kalau masih ada lagi yang tambah libur berarti harus siap terima sanksi,” ungkap Ahali.

Ahali mengaku, sesuai arahan Bupati dirinya akan melakukan pengawasan ketat kepada masing-masing instansi untuk mengecek kehadiran ASN di Butur. Bila ditemukan ada ASN tidak masuk kantor tanpa alasan jelas maka tentu akan ditindaki.

Sanksi ASN yang menambah libur lebaran jelas Ahali sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Hal itu merupakan indikator penilaian kinerja bagi ASN yang tidak taat asas dalam melaksanakan tugas.

“Dan sudah jelas sanksinya, seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi diharapkan tidak usah lagi tambah libur, sudah ada batasan cuti dan libur bersama,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.  Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, libur Idul Fitri 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. (R3/HDI)

  • Bagikan

Exit mobile version