Ratusan Warga Wawonii Deklarasi Tolak PT Gema Kreasi Perdana

  • Bagikan
Tampak warga Mosolo Raya Deklarasi Penolakan PT. GKP yang beroperasi di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara.IST

LANGARA – Polemik Penolakan Perusahaan Pertambangan Nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara terus mendapat penolakan dari masyarakat. Terbaru penolakan itu datang dari warga tiga desa yakni, desa Mosolo, Sinar Mosolo dan desa Sinaulu Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara.

Ratusan warga dari Mosolo Raya itu melakukan deklarasi penolakan PT. GKP, di lapangan sepak bola Desa Mosolo, Rabu (27/4). Dalam video yang beredar di media sosial, warga tiga desa tersebut tidak hanya menolak PT. GKP tetapi menolak perusahaan pertambangan mineral lainnya di Pulau Wawonii.

Salah seorang warga desa Sinaulu Jaya, Wa Asna menuturkan, kehadiran perusahaan pertambangan akan berdampak buruk pada pencemaran mata air untuk kebutuhan minum, mandi dan kebutuhan memasak.

“Sumber air yang kami pakai untuk minum mandi dan memasak dari mata air langsung, kalau tambang masuk maka air akan tercemar, saya sebagai ibu rumah tangga akan sulit mendapatkan air bersih” keluhnya singkat.

Warga Desa Sinar Mosolo, La Tonda juga mengatakan bahwa dia dan keluarganya datang ke Pulau Wawonii tahun 1955 dari Buton tiada lain hanya untuk menanam kelapa, dan tanaman jangka panjang seperti Cengkeh, Mete, serta Pala, sehingga ia menetap di Pulau Wawonii.

“Kalau Tambang PT GKP masuk di atas kampung kami, maka tanaman kami tidak akan produktif lagi karena terancam mati akibat polusi apalagi IUP PT GKP itu masuk di Lahan kami,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Mosolo Raya (HIPMOSRA), Suharno mengatakan izin PT GKP inprosedural karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2109 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saling bertentangan.

“Secara hirarki peraturan daerah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Kami menilai bahwa RTRW Konkep cacat secara hukum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sesuai penulusuran melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia, konsesi PT GKP mencakup wilayah pegunungan Rokoroko Raya, Nambo Jaya Raya dan Mosolo Raya Kecamatan Wawonii Tenggara. (r2/hdi)

  • Bagikan