Pelaku Mafia Tanah di Mokoau Jadi DPO Jaksa

  • Bagikan
Kepolisian Daerah Sultra saat melakukan identifikasi di Mokoau pada kasus Mafia Tanah.

KENDARI – Pelaku dugaan kasus mafia tanah puluhan hektare di Mokoau Radiman Mataang kini tengah dicari Kejaksaan. Lantaran dirinya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk di eksekusi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor: 44/Pid.B/2021/PN Kdi.

Sudah setahun lebih yang bersangkutan dicari oleh Korp Adiyaksa untuk ditahan, sejak putusan itu ditetapkan atas kasus penipuan terkait jual beli tanah sesuai amar putusan pengadilan tersebut.

Tak hanya Kejaksaan, di Polda Sultra, Radiman saat ini juga dipanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan pengrusakan tanaman milik warga.

Sementara PN Kendari dalam amar putusannya, mengadili Radiman Mataang dengan: Pertama, PN Kendari menyatakan terdakwa Radiman Mataang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Kedua, PN Kdi juga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa Radiman Mataang.

PN Kendari juga dalam amar putusan tersebut menetapkan terdakwa Radiman Mataang untuk ditahan, dan menetapkan barang bukti berupa, satu lembar tanda terima uang senilai Rp. 24 juta, satu lembar kuitansi tanda terima uang senilai Rp 74 juta, satu rangkap Mutasi Rekening Bank BCA atas nama Muh Rusmin Liga, satu rangkap foto copy SHM atas nama Muh Rusmin Liga No 00478, dan satu rangkap SHM milik Muh Rusmin Liga dengan nomor sertifikat 00481.

Muhammad Rusmin Liga yang merupakan korban penipuan terdakwa Radiman Mataang mengatakan, dengan adanya putusan inkrah dari PN Kendari, maka ia berharap putusan tersebut segera dilaksanakan Kejari Kota Kendari.

Sebab sebutnya, hingga kini Radiman Mataang belum juga ditahan. Padahal, putusan PN Kendari sudah keluar sejak tahun 2021.

“Harapan saya selaku korban, pihak Kejari Kendari segera melakukan menahan kepada terdakwa Radiman Mataang, karena telah divonis bersalah” terangnya, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada terdakwa.

Jika sampai tiga kali pemanggilan terdakwa juga belum memenuhi panggilan, maka tuturnya, Kejari Kota Kendari akan melakukan upaya paksa terhadap terdakwa.

“Jaksanya sudah memanggil. Jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa terhadap terdakwa,” katanya kepada wartawan saat dihubungi melalui WhatsApp.

“Saya konfirmasi dulu ke Pidum,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain sudah dijatuhi hukuman penjara. Radiman Mataang kini juga terlapor di Poda Sultra, dengan kasus pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan pengrusakan tanaman milik warga.

Tidak tanggung-tanggung, Radiman beserta dua orang rekannya menguasai lahan sekitar 47 hektare. Padahal dalam putusan yang dimenangkan hanya 40 hektare.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Mokoau, Sombo yang ikut digusur lahannya, jika ditelisik berdasar putusan Pengadilan yang memenangkan Radiman Cs, sangat sarat dengan pemalsuan dokumen.

Menurut Sombo, jika melihat Surat Keterangan Tanah (SKT) No: 43/III/DA/1972, yang dijadikan dasar Radiman Cs menggugat kepemilikan tanah warga, sungguh tidak masuk akal.

“Bagaimana bisa SKT tahun 1972 sudah tertulis wilayah tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia. Sementara, Kecamatan Poasia sendiri terbentuk tahun 1978. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978, yang mengubah status Kota Kendari menjadi Kota Administratif yang meliputi tiga wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Kendari, Mandonga, dan Poasia,”ungkap Sombo, salah seorang warga yang jadi korban eksekusi pihak Radiman Cs Kamis (22/4/2022).

Hal lain yang dianggap janggal oleh Sombo adalah SKT tersebut bahasanya sudah memakai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), semeentara EYD sendiri mulai berlaku pada 17 Agustus 1972. SKT tersebut dikeluarkan pada Periode Maret 1972.(RS)

  • Bagikan