WANGGUDU – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara (Konut) menyoroti aktivitas penambangan PT Lawu Agung Mining (LAM) di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diduga PT LAM menambang di kawasan hutan lindung. Hal itu ia sampaikan Sekrertaris DPD KNPI Kabupaten Konut Khiroto Alam Achmad saat konferensi pers di Kota Kendari. Senin, (25/4/2022).
Khiroto mengatakan bahwa PT LAM telah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk, eks PT KMS 27.
“Padahal diketahui bersama bahwa di lokasi tersebut telah dipampang spanduk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengenai larangan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan itu tanpa izin,” ungkap Khiroto.
“Melalui observasi lapangan yang kami lakukan pada 23 April 2022, pihak PT LAM masih melakukan operasi pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengindahkan spanduk yang terpampang,” lanjutnya.
Khiroto kemudian meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam iniĀ Polres (Konut) serta pihak KLHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum untuk segera menghentikan aktivitas PT LAM.
“Serta menangkap Direktur perusahaan dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut, sebab ini jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran hukum,” lanjutnya.
Ia menekankan apabila tidak indahkan oleh APH, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke mabes polri mengenai pelanggaran hukum di lokasi lindung itu.
Untuk diketahui, dalam spanduk tersebut bertuliskan pemberitahuan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan negara sesuai SK Menteri LHK No: 4615/MenLHK-PKTL/KUH/2015 tanggal 26 Oktober 2015. (P3)