LANGARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di bidang penegakan hukum di Rujab Bupati Konkep, Jum’at (22/4)2022).
Dua lembaga negara yang berbeda itu menyepakati beberapa penegakan hukum di antaranya, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain serta pelayanan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Berkaitan dengan itu, Bupati Konkep Ir H Amrullah MT berharap terbangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemkab Konkep dengan Kejari Konawe. Gunanya untuk meminimalisir pelanggaran hukum khsusunya di lingkup Pemkab Konkep.
“Kami menyadari yang namanya urusan pemerintahan tidak terlepas dari masalah hukum, sehingga dengan MoU ini kami bisa meminimalisir permasalahan hukum melalui pembinaan-pembinaan hukum yang dilakukan oleh Kejari Konawe,” harapnya.
Dalam kunjungannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr Musafir SH SPd MH memberikan penjelasan terkait kewajiban Kejari Konawe dalam memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara dalam MoU bersama Pemkab Konkep.
“Perlu dipahami bahwa dalam MoU bantuan hukum ini, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Konawe, hanya atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, bukan oknum. Jadi, pelanggaran hukum tetap akan kami tegakkan dengan menuntut oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya. (r2/hdi)