27 Saksi Telah Diperiksa Sidang Dugaan Korupsi Bank Sultra Konkep

  • Bagikan

KENDARI – Irwanto Jaya Putra, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sultra Konawe Kepulauan (Konkep) hanya terdiam saat duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, kemarin (21/4) dengan majelis hakim yang diketuai Dr. I Made Sukanada.SH.MH. 

Terdakwa kasus korupsi dana kas Kantor Cabang Pembantu Bank Sultra Konkep itu dijerat pasal 2, 3 (1) dan 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 (1) KUHP dan pasal 3 dan atau 5 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa Hukum Irwanto Jaya Putra, Sabri Guntur, SH, MH mengatakan sidang ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Total 27 saksi fakta yang telah memberikan keterangan di Pengadilan.

“Hari Selasa (19/4), sebanyak 17 saksi diperiksa. Hari ini (Kamis, red), 10 saksi,” ungkapnya didampingi rekannya, Alvian SH, Marlin MH, David Hebber MH, Jumadil SH,

Sri Ratna SH dan Eprit SH saat ditemui usai sidang, kemarin. Ia mengatakan masih ada 12 saksi fakta yang akan diperiksa. Selain itu, 5 saksi ahli, yang salah satunya berasal dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Selebihnya ahli perbankan. Ia mengatakan kliennya dijerat oleh jaksa dengan dakwaan Tipikor. Namun ia akan melihat fakta persidangan, apakah memenuhi unsur dakwaan atau tidak.

Ditanya soal optimisme memenangkan perkara, ia mengatakan tak mau masuk ke ranah kalah menang. Bagi dia, persidangan bukan sebuah pertandingan. Ia hanya fokus, apakah tuntutan jaksa terpenuhi atau tidak. “kita hanya ingin mengatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta,” pungkasnya.

Alvian, SH mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan mengarah pada tuntutan lain, bila merujuk fakta persidangan. Yang jelas arah pembelaan, kata dia, mesti merujuk fakta persidangan, apakah tuntutan jaksa memenuhi unsur. 

“Kalau pembelaan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, seperti Tipikor, itu tidak menutup kemungkinan,” tandasnya

  • Bagikan