RAHA – Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Kabawo tahun anggaran 2016-2017, LH akhirnya memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (21/4/2022).
LH mengembalikan kerugian negara senilai Rp76.200.000 diwakili oleh kerabatnya. Uang tunai tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing disaksikan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen Fery Febrianto.
Agustinus menyebutkan, terdakwa LH telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali, pengembalian pertama sebesar Rp23.800.000- dan pengembalian kedua Rp76.200.000, sehingga total pengembaliannya Rp 100 juta. Total kerugian negara yang belum dikembalikan oleh kedua terdakwa adalah Rp 339 juta.
Agustinus mengatakan, itikad baik dari terdakwa LH ini akan menjadi pertimbangan hukum dalam proses persidangan. Ia sangat mengapresiasi itikad baik dari kerabat LH yang telah bersedia mengembalikan kerugian negara. Ia pun menghimbau kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi yang lain untuk melakukan hal serupa.
Uang pengembalian tersebut kata Kajari Muna selanjutnya akan dititipkan ke Bank BRI Cabang Raha sembari menunggu kasus tersebut memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.
“Ketika putusannya telah inkrah dari pengadilan, uangnya kita kembalikan ke kas negara, ” ucapnya.
Mengenai sisa kerugian negara senilai Rp339 juta yang belum dikembalikan, akan menjadi penilaian hakim di pengadilan, apakah dibebankan kepada satu terdakwa atau dibebankan kepada kedua terdakwa.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menyebutkan kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Kabawo masih berproses di Pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana BOS tidak sesuai mekanisme. (sra/hdi)