KENDARI, Rakyatsultra.com – Awaluddin alias Awal (30) mengaku menjadi korban perampokan uang Rp 230 juta Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Kamis (14/4/2022).
Berkat kejelian petugas kepolisian, belakangan diketahui warga Desa Kapiola Baru Kabupaten Konawe tersebut membuat laporan palsu.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan tidak mengalami peristiwa seperti apa yang dilaporkan.
“Tersangka berpura-pura sudah mengalami perampokan. Pelaku perampokan berjumlah 4 orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 230 Juta,” jelas Jupen, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Kendari, Rabu (20/4/2022).
Jupen mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi ditemukan sebuah fakta bahwa semua keterangan korban mulai dari kehilangan uang ratusan juta, pemecahan kaca mobilnya hingga mengalami pengeroyokan adalah palsu alias mengada-ada.
Setelah terdesak, akhirnya mengaku membuat laporan palsu agar uang yang sudah digunakan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan PT OSS.
“Bahkan korban yang kini jadi tersangka mengaku bahwa uang yang dibawanya itu tidak kecurian melainkan sebagian uang tersebut dipergunakan untuk judi online dengan situs Momo Bola,” ucap Jupen.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 242 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (p2)