KENDARI,Rakyatsultra.com — Fakta mengejutkan terungkap pada sidang lanjutan persidangan Direktur Utama (Dirut) PT James and Armando Pundimas (PT JAP) yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (19/4/2022).
Komisaris Utama PT JAP, Edi Yasin mengatakan, ada upaya dari oknum tertentu yang sengaja menjadikan Dirut PT JAP Robert Mandala Yasin (RMY), sebagai ‘sandera’ agar mereka leluasa melakukan melakukan penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saya tidak bisa menunjuk siapa-siapa oknum tersebut, silakan mengartikan saja sendiri,” kata Edi.
“Saya tidak bisa mengatakan ya atau tidak, namun bisa jadi ada kepentingan-kepentingan yang di luar wilayah saya (PT JAP, red). Tapi yang jelas terjadi pengapalan dari hasil pencurian ore nikel dari lahan PT JAP dan PT KMS 27, dan itu sudah ratusan kapal yang telah keluar dari Sultra sampai hari ini per September 2021,” ungkap Edi.
Edi menambahkan, pihaknya sudah berulang kali melaporkan hal tersebut ke Mapolda Sultra. Namun hingga hari ini belum mendapatkan respons apa pun.
“Kami telah laporkan hal tersebut ke Polda dan ke Gakkum hampir tiap hari, dan tetap kami tidak ditanggapi,” sebutnya.
Edi mengungkapkan, hingga hari ini Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bergerak untuk menindak oknum tersebut.
Edi bilang, pihaknya tidak berdaya melakukan perlawanan, tapi dirinya mengklaim PT JAP dan PT KMS 27 punya bukti atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kami punya bukti, dikapalkan kapan dengan kapal nomor berapa dan tongkangnya namanya apa,” terang Edi.
Seketika mendengar pengakuan dari Edi Yasin, Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya, S.H., M.H. langsung menginstruksikan agar fakta yang disampaikan Komisarus Utama PT JAP itu untuk dicatat.
“Catat itu!”tegas Ronald kepada hakim anggota.
Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Dirut PT JAP yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (19/4/2022). (p2)