KENDARI — Salah satu tantangan berat yang dihadapi negara-negara kaya sumber daya mineral adalah maraknya pertambangan ilegal.
Pasalnya, pertambangan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimbangan ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru.
Baru-baru ini, tepatnya Maret 2022, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dikabarkan telah menangkap sejumlah kapal penarik tongkang (tugboat). Kapal tersebut ditangkap di sekitar Perairan Molawe, Kabupaten Konawe.
Hal itu dibenarkan salah seorang personel Ditreskrimum Polda Sultra yang ikut dalam operasi tersebut.
“Dalam kegiatan itu saya hadir. Saya tidak sempat menghitung, tapi yang mendata itu rata-rata anggota Polair. Kita hanya lakukan saja pemeriksaan pada kapten-kapten kapal,” ungkap salah satu personel Ditresrimum Polda Sultra.
Dia mengatakan hanya bagian mengambil, selebihnya pemeriksaan dilakukan Subdit Polairud Polda Sultra.
“Saya bagian mengambil saja. Itu hari ada sekitar dua atau tiga orang itu untuk diperiksa. Coba konfirmasi saja ke Kasubdit Polairud karena dia Kasatgas. Mereka yang lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Saat Rakyatsultra.com mengonfirmasi ke Kompol Wahyu selaku Kasubdit Ditpolairud Polda Sultra, dirinya juga membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, tapi yang di-sprin itu atasan (Dirpolairud), mending konfirmasi ke Pak Direktur Polairud Polda Sultra. Kalau Dirpolairud saja tidak mau kasih keterangan, apa lagi saya,” ucapnya.
Hingga saat ini Rakyatsultra.com sudah berulang kali mencoba konfirmasi ke Dirpolairud Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji, SIK, tapi belum mendapat jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Dirpolairud Polda Sultra.
Berdasarkan informasi utang diterima, dari hasil operasi tersebut sebanyak 9 (sembilan) kapal tagboat beserta tongkangnya diamankan.