Forsemesta Desak KLHK RI dan KESDM Proses Hukum Dirut Perusda Kolaka

  • Bagikan
Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Ahmad Iswanto menyerahkan Laporan Indikasi Ilegal mining dan Perambahan Hutan HPK Perusda Kolaka PD Aneka Usaha Kolaka ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

JAKARTA ,– Puluhan massa aksi yang terhimpun dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya menyoal persoalan yang terjadi ditubuh perusahaan Daerah Kabupaten Kolaka yaitu PD Aneka Usaha Kolaka di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup Republik Indonesia (KLHK RI) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KESDM RI). Kamis (14/4/2022).

Dalam tuntutan itu, Mereka meminta agar Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD Aneka Usaha Kolaka.

Tak hanya itu Forsemesta juga meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup, dan Kehutanan KLHK RI untuk memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Armansyah atas dugaan ilegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi diduga tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI segera melakukan pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka atas sejumlah dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya,” ucap presidium Forsemesta Ahmad Iswanto saat menyampaikan Orasinya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Ahmad Syauqi saat menerima Demonstrasi menyampaikan, akan segera meneruskan laporan Massa Aksi kepada Dirjen Minerba untuk segera ditindaklanjuti.

“Laporan teman-teman akan segera saya sampaikan ke dirjen untuk secepatnya ditindak lanjuti, ketika dilapangan kami dapatkan memang betul apa yg disampaikan teman-teman. Kami tidak akan ragu untuk secepatnya memberikan rekomendasi ke kementrian ESDM RI, untuk segera mengabulkan tuntutan teman-teman terkait penolakan pengajuan RKAB bahkan yang paling prinsip soal pencabutan IUP,” ujarnya.

Setelah menyampaikan laporan di Ditjend Minerba Kementerian ESDM RI, Forsemesta kemudian melanjutkan demonstrasinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mereka meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI untuk segera memeriksa dan memproses hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah PD. Aneka Usaha Kolaka atas dugaan kegiatan Pertambangan perusda kolaka di Kawasan HPK

“Kami minta Gakkum KLHK RI Segera periksa dan proses hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah PD. Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Suryanta Sapta Atmaja Kasubag Aduan Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan saat menerima massa aksi mengatakan, secepatnya akan menyampaikan ke Dirjen GAKKUM KLHK, namun Ia menyampaikan bahwa untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh Forsemesta, Pihaknya tentu akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabes polri, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum.

“Secepatnya akan saya sampaikan ke GAKKUM KLHK, untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh rekan-rekan. Dalam pemeriksaan GAKKUM akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabel pori, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum,” pungkasnya.

Selain dugaan Ilegal mining, pekan depan Forsemesta akan melaporkan indikasi penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah pada biaya kegiatan penambangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 ke Kejaksaan Agung dan KPK RI.

“Selain kegiatan pertambangan mereka didalam kawasan HPK, Minggu depan kami juga akan melaporkan Indikasi penyelewengan Dana Penyertaan Modal PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga dilakukan oleh direkturnya, sejak ditahun 2018 hingga 2021 kemarin ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Semua data terkait itu akan kami serahkan”. tandasnya.

Untuk diketahui PD. Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kolaka. Perusahaan daerah ini mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 memiliki Lahan seluas 340,00 Ha.

  • Bagikan

Exit mobile version