Melawan Keputusan PAW, Hanura Muna Layangkan Surat Peringatan ke La Saemuna 

  • Bagikan
La Irwan

 

RAHA-Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor: 003/B.4/DPP-Hanura/I/2022 tentang pengangkatan Irwan, S. Pi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna dari Fraksi Hanura mandeg di meja pimpinan, Ketua DPRD Muna, La Saemuna.

SK tersebut belum di proses karena Saemuna meminta waktu kepada unsur pimpinan lain untuk berkonsultasi ke Mahkamah Partai Hanura.

Namun hingga, Senin (11/4/2022) Saemuna juga belum mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Partai Hanura. Sehingga, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Muna langsung melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk Saemuna.

“Hingga Senin tanggal 11 April, tidak ada laporan atau gugatan pak Saemuna ke Mahkamah Partai, ” tegas Ketua DPC Hanura Muna, La Irwan Selasa (12/4/2022).

Dengan sikap Saemuna tersebut, DPC Hanura Muna menilai Saemuna melawan Keputusan DPP Hanura sehingga DPC melayangkan SP satu.

Sebelumnya, tanggal 20 Maret 2022 lalu DPC Hanura Muna telah mengeluarkan Instruksi kepada Saemuna agar menjalankan amanah partai, memproses SK PAW yang diserahkan DPC Hanura Muna ke DPRD Muna, sejak tanggal 13 Maret 2022.

Irwan mengatakan, pada SP pertama ini Saemuna diberi waktu satu pekan untuk memproses SK PAW dimaksud. Jika tidak, DPC Hanura akan melayangkan SP kedua.

“Surat Peringatan (SP) dari DPC Hanura kami sudah sampaikan ke DPD dan DPP Hanura, ” tegasnya.

Irwan mengatakan, SP dari DPC ini adalah peringatan keras kepada Saemuna untuk mematuhi perintah DPP. Ketika Surat Peringatan ini tak juga diindahkan kata Irwan maka sanksinya jelas adalah pemecatan.

“Ketika Surat Peringatan ini tak juga diindahkan, maka jalan terakhir adalah DPC akan merekomendasikan pemecatan Saemuna ke DPP, ” tegas Irwan. (sra/aji)

  • Bagikan