Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kasulatombi Dilimpahkan ke Kejari Muna

  • Bagikan
Proses pelimpahan perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kasulatombi Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) Kabupaten Butur, di Kejari Muna.

 

RAHA- Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar), Kabupaten Butur tahun 2019-2020 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (6/4/2022)

Proses pelimpahan perkara disertai dengan pelimpahan tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kasulatombi berinisial Er dan Kaur Keuanganya berinisial HR. Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 628 juta.

“Berkas perkaranya sudah lengkap. Kita limpahkan bersama barang bukti dan tersangkanya, “kata Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kanit Tipidkor Polres Butur, Bripka Fajar Lumanto.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Fajar mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama kurang lebih 120 hari di Polres Butur.

Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan keuangan negara dengan memalsukan surat pertangjawaban (Spj) terhadap sejumlah kegiatan dengan mencairkan seluruh anggarannya, namun kegiatan dilapangan tidak selesai dilaksanakan.

Sejumlah kegiatan tersebut yakni pembangunan dermaga, jalan usaha tani, lapangan futsal, jalan lingkungan, drainase dan penyertaan modal Bumdes.

Proses pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir. Penyidik Kejari Muna, kemudian melakukan penahanan kepada tersangka HR di Rutan Kelas II B Raha, sementara tersangka ER penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit TBC. (sra/aji)

  • Bagikan