Forkam HL Sultra Beberkan Fakta Keterlibatan PT. Antam dan PT LAM Pada Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan

  • Bagikan

 

KONAWE UTARA, — Aktifitas PT. ANTAM dan PT LAM di wilayah Blok Mandiodo  Kecamatan Molawe Konawe Utara di temukan ada kegiatan yang di duga illegal Meaning dimana PT. Antam dan PT LAM  telah menambang dalam Kawasan hutan tanpa IPPKH. Aktifitas tersebut terkesan bebas dilakukan tanpa adanya pengawasan dari dinas kehutanan dan Aparat Penegak Hukum .

 

Berdasarkan hasil Investigasi Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara ( FORKAM HL Sultra )  Sejak Bulan Oktober sampai saat ini  , kegiatan tersebut terus berlangsung sampai pada Kawasan Hutan Terbatas Ratusan  Hektar di semua Eks 11 IUP  diduga bukaan tersebut PT Antam dan PT LAM  diminta Bertanggung Jawab terhadap Aktifitas yang dimaksud sesuai undang-undang yang berlaku .

 

Aktifitas PT. LAM di mulai seminggu berjalannya Proses Sidik dan Lidik Mabes Polri setelah 11 IUP memberhentikan semua Aktifitasnya disaat bersamaan pula Aktifitas Penambangan di Kawasan Hutan itu berjalan Hingga saat ini Berdasarkan berita Acara Pengawasan Lingkungan Oleh GAKUM oktober 2021.

 

Bahkan Barang Bukti Sidik Lidik MABES Polri tersebut Raib Entah Kemana dan hingga saat ini belum juga ada kejelasan mengenai Kesimpulan dari Proses Sidik Lidik tersebut.

 

Atas ketidak jelasan Proses SIDIK dan LIDIK Mabes POlri tersebut dijadikan alasan Kuat PT. LAM melakukan Penambangan di Kawasan Hutan tanpa Izin IPPKH dan hasil dari penambangan tersebut di taksir mencapai Jutaan Metrik Ton atau setara dengan Triliunan Rupiah. 

 

 

PT. LAM bekerja diatas IUP PT. ANTAM Tbk berdasarkan Kontrak Kerja yang di berikan oleh PT. Antam ke Perumda Provinsi Sultra pada bulan Desember 2021 padahal di ketahui PT. LAM bekerja sejak bulan September 2021 sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut atas dasar apa PT. LAM melakukan Aktifitas sebelum adanya kontrak tersebut.

 

Ungkap Agus Darmawan, SH. MH  Sekretaris Forkam HL Sultra menyayangkan hingga hari ini PT LAM masih kebal hukum

 

“ Siapakah PT. LAM ini hingga saat ini tidak tersentuh Hukum dan masih terus melakukan aktifitasnya di Kawasan Hutan ataukah memang telah di Backingi oleh Elit-elit negeri ini sebagai wujud perampokan Kekayaan Alam Konut secara berjamaah,” ketusnya

 

Lanjut dia membeberkan, Aneka Tambang Melakukan Aktifitas Penambangannya berdasarkan Putusan MA no 225  dan telah melakukan Pengangkutan dan Penjualan Jutaan Metrik Ton tanpa Rencana Kerja dan anggaran Biaya ( RKAB ) , ini berarti dalam melakukan Pengangkutan dn penjualan hasil Tambang PT. Antam Tbk Terlibat pada Prakter Jual Beli Dokumen Perusahaan lain . 

 

Praktek Jual Beli dokumen perusahaan adalah kejahatan dan dapat menghilangkan serta mengaburkan pendapatan negara atas aktifitas PT. Antam Tbk di blok Mandiodo yang di taksir Triliunan Rupiah atau pendapatan negara tersebut dinikmati oleh oknum-oknum .

 

“ Kami menyesalkan sikap PT. Antam tbk sebagai badan Usaha Milik Negara yang berkonspirasi melakukan kejahatan pertambangan dan merugikan negara triliunan Rupiah. Seharusnya PT. Antam memberikan contoh yang baik terhadap perusahaan Swasta namun pada kenyataannya PT. Antam Tbk terkesan melakukan Pembiaran dan turut serta melakukan kejahatan,” tambah Agus.

 

Di tempat terpisah Iqbal Penasehat Forkam HL Sultra Iqbal, mengatakan Semua harus di pertanggung jawabkan dan Aparat Penegak Hukum harus memastikan terproses pelanggar hukum yang merugikan negara . Diam nya Aparat Penegak hukum seolah-olah memberikan Sinyal keterlibatan  Oknum APH atas kejahatan yang di lakukan Oleh PT. Antam dan PT. LAM . Kata 

 

Dapat kami pertegas bahwa Aktifitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan milik negara tanpa adanya izin Pinjam Pakai kawasan hutan, melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3. Pasal tersebut dengan tegas mengatakan setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri Kehutanan. Berdasarkan aturan tersebut seharusnya kegiatan pertambangan belum bisa dilakukan.

 

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.43/menhut-li/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan (Permenhut 43/2008) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.

 

” Kami minta Gubernur Sultra , Polda Sultra dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara segera bertindak tanpa pandang bulu. Masalahnya PT Antam Tbk dan PT. LAM  sudah jelas jelas menyalahi aturan, dan Hal ini jangan di biarkan semakin banyak kerugian negara dan kerusakan Lingkungan yang terjadi serta melemahkan penegakan Supremasi Hukum di negeri ini ” pungkasnya.

 

Secara tegas kami sampaikan jika kemudian Aparat penegak hukum tak berbuat dan cendrung melakukan pembiaran maka  kami minta untuk melegalkan saja setiap penambangan di Kawasan hutan untuk memenuhi rasa keadilan bagi siapapun, jika PT. Antam Tbk dan PT. LAM di beri ruang untuk eksploitasi Kawasan Hutan kenapa perusahaan lain tidak,” tukasnya.

 

  • Bagikan

Exit mobile version