RAHA-Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muna. Kali ini menimpa korban bernama Melati (nama samaran), salah satu murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tongkuno.
Ia digagahi oleh RP (17), warga Kecamatan Tongkuno yang tak lain adalah suami dari bibi korban.
Perbuatan RP terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongkuno, tanggal 21 Januari 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Setelah barang bukti dianggap cukup, polisi kemudian meringkus pelaku di Kelurahan Tombula Kecamatan Tongkuno, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat ditangkap, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) dengan rekan-rekannya.
RP sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap, namun petugas membuatnya tak berkutik.
RP diketahui telah menyetubuhi korban selama tiga kali. Pertama kali dilakukan tanggal 5 Januari 2022 di salah satu ruangan kelas salah satu SD di Tongkuno. Kemudian RP kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua tanggal 10 Januari dan 12 Januari di salah satu pondok di kebun milik warga.
“Modusnya, RP mengajak korban jalan-jalan. Setelah memastikan lokasi sepi, RP langsung menggauli korban,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman, Minggu (10/4/2022).
Karena perbuatannya, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 E UU nomo 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (sra/aji)