Kedua penyeberangan tersebut yakni di Pelabuhan Waode Buri di Kecamatan Kulisusu Utara dan Pelabuhan Penyeberangan Feri Labuan di Kecamatan Wakorumba Utara.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Butur, Dr M Ali Badar menuturkan setiap penumpang pengguna jasa penyeberangan itu akan menjalani pemeriksaan vaksinasi di portal penjagaan pelabuhan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Butur.
“Dua lokasi itu akan diberlakukan wajib scan barcode atau menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2,” ungkap Jubir Satgas Covid-19 Butur, Dr M Ali Badar.
Ali Badar menjelaskan, setiap calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi tidak diizinkan untuk lewat. Namun begitu, untuk mengatasi hal itu pihaknya telah menyiagakan posko vaksinasi di pelabuhan.
Soal pemberlakuan kartu vaksin tersebut juga dikemukakan Sekretaris Satgas Covid-19 Butur, Endang Susilowaty. Kata dia pemeriksaan vaksinasi terhadap calon penumpang itu merupakan syarat aturan perjalanan ke luar daerah di Sultra.
“Aturan tersebut dilakukan menyusul surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Pemprov Sultra terkait peningkatan capaian vaksinasi melalui regulasi atau produk hukum menggunakan barcode peduli lindungi,” ungkapnya.
Endang juga bilang, apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut merupakan upaya untuk membentuk kekebalan komunitas hingga dosis lengkap di masyarakat Buton Utara tercapai sesuai target Nasional.
“Agar Buton Utara bebas dari penyebaran Covid-19 serta menerapkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” imbuhnya. (r3)