Dicecar Komisi III Soal Alat PCR, Rimba Sua Tegaskan Alatnya Sudah Difungsikan

  • Bagikan
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muna saat menjelaskan alat PCR kepada Komisi III DPRD mUna—-

RAHA– Pengadaan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna senilai Rp 2 Miliar tahun 2020 sempat menjadi polemik, lantaran alat tersebut ternyata belum bisa difungsikan lantaran belum tenaga yang bisa mengoperasikan alat tersebut belum siap dan izin Laboratorium untuk pemeriksaan PCR belum ada. Sementara masyarakat sangat membutuhkan pengoperasian alat tersebut di tengah wabah Covid-19 yang melanda Kabupaten Muna sejak tahun 2020 ini. Bahkan isu pengadaan alat PCR ini sempat membuat heboh lantaran kasus pengadaan PCR ini masuk ke ranah hukum lantaran diduga ada indikasi korupsi di dalamnya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimbasua sempat di hering beberapa kali oleh Komisi III DPRD Muna terkait persoalan tersebut. Teranyar, Selasa (5/4) Komisi III DPRD Muna kembali mencecar Timbasua soal alat beenialai miliaran tersebut. Adalah LM Gerson, anggota Komisi III menanyakan pengunaan alat PCR ini.

Kepada Komisi III Rimbasua menegaskan bahwa alat PCR yang diadakan oleh Dinkes sudah bisa difungsikan. “Alat nya sudah bisa difungsikan di Laboratorium di depan Alun-alun. Alhamndulillah seluruh perizinan laboratoriumnya sudah selesai, ” jawab Rimbasua.

Ia menyebutkan, alat PCR ini pernah digunakan di Rumah Tahanan Kelas II B Raha. “Alatnya pernah digunakan untuk tes PCR di Lapas, ” sebutnya. Rimbasua juga menegaskan bahwa untuk kegiatan pengadaan alat PCR di Dinkes Muna, tidak ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Saya tegaskan, tidak ada temuan BPK dalam pengadaan PCR, ” tegasnya.

Ia mengatakan, informasi dugaan korupsi pengadaan alat PCR ini sempat menjadi bola luar di tengah-tengah masyarakat karena adanya laporan di penegak hukum. “Saat itu PCR ini menjadi bola liar karena adanya laporan bahwa alat ini tidak digunakan. Sekarang kita sudah gunakan alatnya, ” terangnya. (sra)

  • Bagikan

Exit mobile version