RAHA- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Muna yang masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menjanjikan, dana BLT tersebut akan dicairkan sebelum lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M. Rustam menegaskan, warga yang akan menerima BLT adalah warga yang namanya tidak masuk dalam Data Keterpaduan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Hal itu disampaikan Rustam, menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPRD Muna, La Sarima dalam forum rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (6/4/2022).
Rustam mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi untuk membayarkan BLT dari DD telah diteken oleh Bupati Muna.
“Sebelum lebaran BLT akan dicairkan, Perbupnya sudah di tandatangani oleh Bupati Muna, ” tegas Rustam.
Rustam menjelaskan, realisasi pembayaran BLT di Muna mengalami keterlambatan lantaran adanya perubahan mekanisme pencairan DD dalam aplikasi KPPN, dimana pencairan DD untuk kegiatan fisik lebih didahulukan daripada pencairan DD untuk BLT.
Namun selang waktu antara pencairan DD kegiatan fisik dan BLT tak akan lama, sebab setelah masuk laporan realisasi kegiatan fisik, secara otomatis dana BLT akan segera dicairkan.
“Ketika laporan realisasi kegiatan fisik, secara otomatis BLT akan dicairkan, ” katanya.
Selain perubahan mekanisme pencairan DD di KPPN, pencairan BLT juga terbentur persoalan alokasi DD untuk BLT sebesar 40 persen.
Angka 40 persen ini sulit dicapai oleh pemerintah desa, sebab warga pra sejahtera penerima BLT adalah warga yang tak masuk dalam Data Keterpaduan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
“Kita tau, warga yang terdaftar dalam DTKS tidak boleh diberikan BLT. Sementara warga miskin di luar DTKS ini dalam satu desa tersisa ada 15 orang, 25 orang dan seterusnya, sulit bagi desa untuk mencapai angka 40 persen. Ini persoalan yang dihadapi pemerintah desa, ” beber Rustam.
Namun melalui rapat bersama para kepala desa se Kabupaten Muna yang digelar, dua pekan lalu, disepakati solusi bahwa seluruh warga miskin yang ada di desa didata sebagai penerima BLT, meskipun namanya ada dalam DTKS untuk mencapai alokasi 40 persen, agar DD tahap pertama bisa dicairkan.
Selanjutnya kata Rustam, 40 persen warga yang masuk dalam daftar penerima BLT nantinya tidak semuanya akan menerima BLT, hanya warga miskin yang namanya tidak masuk dalam DTKS Kemensos yang akan diberikan BLT.
“Hal itu akan diputuskan bersama dalam musyawarah desa khusus (Musdesus)sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di desa, karena tidak dibolehkan dobel menerima bansos, ” terangnya. (sra/aji)