RAHA- Tahun ini Pemerintah Kabupaten Muna akan menggelar pemilihan kepala desa serentak di 124 desa di Kabupaten Muna. Terkait jadwal pelaksanaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menegaskan bahwa pilkades Serentak paling cepat digelar bulan September dan paling lambat digelar pertengahan Oktober 2022 mendatang.
Hal itu ditegaskan Rustam saat memberi penjelasan kepada Komisi I DPRD Muna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (5/4/2022), menyikapi simpang siurnya informasi mengenai pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Muna.
Memang kata Rustam, penegasan awal pilkades serentak tahapannya dimulai awal tahun ini (Januari, red) dan hari H pemilihan paling lambat bulan Juni atau enam bulan setelah tahapan. Namun jadwal tersebut bergeser karena adanya perubahan regulalasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang desa.
“Alhamdulillah Perdanya sudah tuntas, telah diregiatrasi oleh pemerintah provinsi. Saat ini tinggal finalisasi Peraturan Bupatinya (Perbup) tentang pilkades,” ucapnya.
Perbup ini kata Rustam, naskahnya sudah tuntas, tinggal dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sultra.
“Menurut Kabag Hukum, kalau konsultasi Perbup sudah paling lama dua minggu,” sebut Rustam.
Dengan demikian kata Rustam, jika Perbup klir bulan April ini maka estimaai waktu pelaksanaan pilkades serentak sudah bisa dimulai September dan paling lambat pertengahan Oktober mendatang. Katanya, Perbup tentang pilkades mengatur tentang teknis pelaksanaan pilkades.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul mendesak DPMD Muna untuk segera merampungkan regulasi dan waktu pelaksanaan pilkades.
“Kalau jadwal pilkades molor terus, akan muncul kekhawatiran, jangan sampai pilkades tidak bisa lagi digelar tahun ini sementara masa tugas pelaksana kades sudah berlangsung cukup lama, ” ucap Zahrir Baitul. (sra/aji)