KOLAKA UTARA, — BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJAMSOSTEK Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara di Aula Hotel Puri Yasmine Kabupaten Kolaka Utara (31/3/2022).
MoU tersebut bertujuan untuk menjadikan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Kolaka Utara sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. PLKK BPJAMSOSTEK merupakan fasilitas kesehatan kerjasama yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat cepat mendapatkan penanganan.
Selain itu, peserta juga tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan apapun selama dirawat di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra PLKK. Biaya pengobatan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dengan peserta tersebut dinyatakan sembuh dan dapat pulang oleh dokter.
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara Irham mengungkapkan dengan dilakukannya penandatanganan tersebut, saat ini 16 puskesmas di Kabupaten Kolaka Utara telah siap menjadi mitra PLKK dan siap melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. “Dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Kolaka Utara akan menambah fokusnya dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat segera ditangani secara cepat dan tepat,” ungkapnya
Dihubungi di tempat yang terpisah, Fahd Mirza Gazali Siregar menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, dalam hal ini Dinas Kesehatan karena telah merealisasikan Perjanjian Kerjasama dalam mengimplementasikan kemitraan PLKK kepada seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Kolaka Utara.
“Dengan bertambahnya 16 Mitra PLKK di Kabupaten Kolaka Utara maka hal tersebut melengkapi 32 Mitra PLKK yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan harapannya dengan tersedianya fasilitas tersebut, seluruh peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat,” jelas Pejabat Pengganti Sementara BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara itu.