Bupati Muna Janji Bayar  Kekurangan Insentif Dokter Tahun 2021 dan Insentif Tahun 2022 Melalui APBD Perubahan

  • Bagikan

 

Rapat Debgar Pendapat Dinas Kesehatan dan Komisi III DPRD Muna, Selasa (5/4/2022). Foto: Isra/Rakyat Sultra.

 

RAHA- Pemerintah Kabupaten Muna akhirnya menyatakan sikap, siap bertanggung jawab untuk membayar kekurangan insentif dokter tahun 2021, baik tenaga dokter kontrak maupun tenaga dokter PNS yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan, terhitung mulai bulan Oktober hingga Desember 2021.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, La Ode Rimbasua ketika dimintai penjelasannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Muna, Selasa (5/4/2022).

Rimbasua mengungkapkan bahwa dirinya telah menghadap Bupati Muna terkait persoalan kekurangan pembayaran insentif dokter ini.

Hasilnya, Bupati Muna memberi lampu hijau kepada Dinkes Muna untuk menganggarkan nya dalam perubahan APBD 2022 mendatang.

“Minggu lalu saya telah rapat dengan pimpinan dalam hal ini pak bupati mengenai kekurangan pembayaran insentif dokter. Pak bupati menyampaikan kepada saya bahwa kekurangan pembayaran insentif dokter tahun 2021 akan dianggarkan melalui perubahan APBD 2022 bersamaan dengan kekurangan insentif dokter tahun 2022, sebab jumlah insentif dokter yang dianggarkan dalam APBD 2022 sama dengan jumlah insentif dokter tahun 2021, sementara jumlah dokter tahun ini terjadi penambahan,” terang Rimbasua.

Dengan adanya lampu hijau dari pimpinan (bupati, red), Rimbasua berani menjamin pembayaran kekurangan insentif dokter akan direalisasikan tahun ini juga, setelah perubahan APBD 2022.

Ia menjelaskan, kekurangan pembayaran insentif dokter terjadi lantaran dalam perjalanannya terjadi penambahan jumlah dokter, dari 20 orang menjadi 26 orang.

Penambahan jumlah dokter ini kemudian diantisipaai oleh Dinkes melalui usulan penambahan anggaran dalam APBD perubahan 2021.

Namun sayang, Perubahan APBD 2021 tak terjadi karena muncul Perkada, dimana seluruh item penganggaran tidak ada yang mengalami penambahan.

“Saya tidak bisa ungkapkan disini, penambahan jumlah dokter ini saya tidak bisa hindari, selain karena kebutuhan dokter di puskesmas juga dalam kaitannya dengan penambahan tenaga untuk kegiatan vaksinasi Covid-19, dimana satu tim vaksinasi harus dipimpin oleh satu orang tenaga dokter, ” bebernya.

Rimbasua menyebutkan, kekurangan pembayaran insentif dokter tahun 2021 untun PNS dan tenaga kontrak yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD 2022 adalah senilai Rp 945 juta. Sementara untuk kekurangan pembayaran insentif dokter tahun 2022 akan dihitung dalam perhitungan anggaran nanti.

Menjawab sorotan anggota Komisi III DPRD Muna yang menyebut Kadinkes Muna seolah abai dan kurang tanggap dengan persoalan insentif dokter ini, Rimbasua menjelaskan bahwa sebelum persoalan itu muncul ke publik melalui pemberitaan media massa, dirinya sudah berencana mengadakan rapat dengan para dokter membahas persoalan tersebut, namun karena kesibukan harus keluar daerah kemudian proses pendataan tenaga honorer Dinkes Muna yang memakan waktu selama dua pekan, sehingga persoalan ini menggelinding bak bola luar dipublik.

Rimbasua mengimbau kepada seluruh dokter agar tetap fokus bekerja di lokasi tugasnya masing-masing, dan tidak mengambil jalan pintas untuk melakukan mogok kerja.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Muna, Andi Sapri mengingatkan Dinkes Muna agar persoalan ribut-ribut soal insentif ini menjadi persoalan pertama dan terakhir di Muna sebab persoalan ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah.

“Saya juga kaget ketika ditelpon teman dari Kendari menanyakan persoalan insentif dokter di Muna yang tak dibayarkan, artinya informasi tentang persoalan ini bukan hanya menjadi konsumsi kita di Muna tapi juga sudah menjadi konsumsi di daerah lain. Seolah-olah Pemda tidak bisa mengantisipasi persoalan ini, ” kritiknya.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo meminta Dinkes Muna menyerahkan rincian usulan anggaran untuk pembayaran insentif dokter di Muna, agar dalam proses penganggaran nya bisa dikawal secara bersama-sama.

Politikus Demokrat ini mengingatkan Dinkes Muna agar tidak stengah-stengah dalam mengusulkan anggaran insentif dokter sehingga tidak ada lagi drama kekurangan pagu anggaran, sebab persoalan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. “Kita tidak menghendaki terjadinya mogok kerja dari para dokter, karena imbasnya adalah masyarakat, ” ucapnya.

“Kalau alasannya minim pagu karena kenaikan harga, itu bisa diterima, tapi untuk pembayaran insentif dokter tidak boleh ada alasan minim pagu, karena itu adalah tanggungjawab pemerintah daerah untuk membayarkan nya, “tekan AJB. (sra/aji)

  • Bagikan

Exit mobile version