Rakyatsultra.com, — Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra) tidak henti-hentinya selalu mengawal pengelolaan sumber daya alam (SDA) di bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
Melansir dari Kompasiana.com, Sulawesi tenggara merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun investasi untuk meraup dan merampas kekayaan sumber daya alam melimpah di sulawesi tenggara untuk kepentingan pribadi.
Namun parahnya, tidak sedikit yang mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang sebagaimana mestinya, bahkan kerap kali mafia-mafia tambang melakukan aktivitas pertambangan, merusak kawasan pemukiman masyarakat tanpa mengantogi Dokumen pertambangan.
Dari hasil investigasi Gam Sultra menemukan ada dugaan ilegal Mining yang di lakukan oleh PT. Dwi Mitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang beroperasi di Kab. Konawe Utara tepatnya di Kec. Lasolo. Yang di duga telah terjadi beberapa pelanggaran, PT DMS Sengaja merusak kawasan hutan lindung dan melakukan aktifitas penambangan tanpa Rancangan kerja Anggaran Biaya (RKAB), Jum’at (25/03/2022).
Muhammad Syahri Ketua GAM SULTRA mengatakan, kami telah melakukan beberapa kali Investiga dan mengkaji persolan ini, di duga PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) terlihat seperti kebal hukum perusahaan tersebut sengaja melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi RKAB dan sengaja merusak kawasan hutan lindung, Dan.
Ia mengatakan, Selain itu, juga disinyalir pada proses penambangannya telah menyalahi kaidah pertambangan dengan menggali diatas 17 meter dibawah permukaan laut. Dan hal itu tentu diduga sangat bertentangan dengan Undang – Undang Minerba No. 04 Tahun 2009 dan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999. (Kompasiana)