Menteri ESDM dan Investasi RI Diminta Hentikan Kegiatan Eksplorasi di Blok Wabu

  • Bagikan
Oleh :  Amin Ngabalin

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin baru, khusus bagi perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), maka kewenangan perizinan diambil alih dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan sejak 11 Desember 2020 lalu.

Sejak wewenang izin pertambangan diambil alih pusat pemerintah Daerah, seolah tak memiliki energi lagi dalam mengatur tata ruang investasi dan mengelola kawasan ekonomi didaerah.

Kenyataan yang sedang terjadi di wilayah Provinsi Papua saat ini yakni di Blok Wabu kabupaten Intan Jaya. Gubernur telah melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga detik ini belum mendapatkan jawaban atau arahan apapun terkait kekhawatiran Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Dimana kepastian keamanan eksplorasi dan eksploitasi di Wilayah tersebut adalah tanggung jawab semua pihak dan jaminan kenyamanan berinvestasi di Blok Wabu adalah merupakan tanggung jawab penuh oleh pemerintah Daerah yang tentu merupakan Tuntutan UU dan politik juga sosial bagi kami sebagai aparatur penyelenggara negara yang ada didaerah.

Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI), melihat Surat Gubernur Papua yg ditujukan kepada menteri ESDM RI, Nomor : 540/2044/set tanggal 18 Februari 2022 yang secara tegas mengharapkan pelayanan publik dan penyelenggaraan Negara yg efektif dan efisiensi.

Secara khusus oleh Pemerintah Pusat, yang secara kebutuhan industri pertambangan di provinsi Papua sangatlah dibutuhkan dalam menciptakan ekonom mikro demi capaian kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tapi disisi lain Pemerintah Pusat harus hadir dalam memastikan segala bentuk keamanan dan kepastian hukum agar semua pihak senantiasa merasakan dan menikmati Wilayah Provinsi Papua adalah bagian dari NKRI yang Damai secara sosial Investasi dan Nyaman untuk melakukan kegiatan produksi pertambangan, khusus di WIUP Blok Wobu kabupaten Intan Jaya. Pungkas gubernur Lukas dalam Surat Nya.

DPN MPI telah banyak menemukan kasus dan peristiwa yg serupa di daerah lainnya. Seperti di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yang oleh Pemerintah Daerah sudah berkali-kali melayangkan surat kepemerintahan Pusat melalui kementerian terkait namun tidak mendapatkan tanggapan positif, baik petunjuk koordinasi maupun arahan konsultasi.

Inilah fakta ketidak pastian Hukum dan ketidak pastian sistem dan skema pelayanan publik hari ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mendapatkan keadilan antara pemerintah daerah dan pemerintah Pusat.

Kewenangan atas Ekonomi Daerah sangatlah ditentukan oleh kepastian Hukum dan efisiensi pelayanan publik juga inovasi dan kreativitas daerah itu sendiri maka kami berharap langkah koordinasi yang efektif dan kerja kerja cepat harus dihadirkan di wilayah Papua sebagai daerah yang diberi perlakuan terhadap khusus oleh NKRI.

  • Bagikan

Exit mobile version