Komisi VII DPR RI: Pencabutan IUP harus Transparan dan Sesuai Aturan

  • Bagikan
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto : Arief/mr

Rakyatsultra.com, — Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa pencabutan Izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengacu pada pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

 

Beleid yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyatakan izin dapat dicabut oleh menteri dengan ketentuan diantaranya apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain. Selain itu bisa juga karena pemegang IUP atau IUPK itu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, atau juga pemegang IUP dan IUPK dinyatakan pailit.

 

“Sedangkan proses pencabutan suatu IUP berdasarkan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba diawali dengan penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan,” jelas Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

 

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan tersebut, lanjut Sugeng, Komisi VII DPR RI telah mendengarkan berbagai keluhan dari para pelaku usaha pertambangan. Apalagi ada dugaan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM telah menyalahi kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.

 

“Pencabutan Izin Usaha Pertambangan tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan akan berdampak pada tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investasi sektor pertambangan yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dan negara juga berpotensi kehilangan penerimaan di sektor pertambanga. Padahal saat ini negara sedang memacu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca covid 19,” ungkapnya.

 

Ia mengatakan, Komisi VII DPR RI perlu mendapatkan penjelasan secara komprehensif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM terkait proses perizinan usaha pertambangan serta pencabutan IUP hingga munculnya data 2.078 IUP yang dicabut oleh pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba KESDM menyampaikan bahwa dari 2.078 IUP itu ada perusahaan penambangan yang memang sudah dicabut izinnya, dan sebagian akan dicabut dalam waktu dekat.

 

Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dicabut karena tidak menyampaikan rencana kerja sesuai ketentuan perundangan. Selain itu disebabkan atas izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak diusahakan. Pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya. (dep/aha)

  • Bagikan