Dalam aksi itu, Front Mahasiswa Konawe Utara (FMKU) Mendesak DPRD SULTRA Melakukan RDP dan memanggil Dirut PT. ANTAM Tbk, PT. LAM dan PT. TPI yang diduga Terlibat Kongkalikong atas penambangan Liar di WIUP PT. ANTAM Tbk.
Pasalnya, unjuk Rasa yang dilakukan oleh FMKU di kantor PT. ANTAM Tbk dan DPRD SULTRA di Kendari memberikan hasil yang sangat bertolak belakang dengan informasi publik pada beberapa bulan yang lalu. Dimana informasi publik tertuju pada menangnya PT. Lawu Agung Mining (LAM) dalam tender tunggal di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dilain pihak Manager Finance PT. ANTAM Tbk Region Sulawesi Tenggara Ruslan, PT. ANTAM Tbk tidak pernah terlibat kontrak tender langsung dengan PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan juga PT. Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI). Kata dia, jika ada informasi seperti itu pihaknya tidak membenarkan hal itu.
Olehnya itu, Ketua Komunitas Peduli Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KOMPLIT SULTRA) Andi Arman Manggabarani mengatakan telah terjadinya pembohongan publik ketika PT. ANTAM Tbk kembali menguasai blok Mandiodo di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara pasalnya pada bulan Oktober tahun 2021 pada waktu itu PT. LAM. Hingga saat ini PT LAM mengakui dirinya sebagai kontraktor tunggal.
” Katanya menang tender di pusat, artinya ketika kita menyinkronkan dari pernyataan salah seorang pegawai PT. ANTAM Tbk Region Sulawesi Tenggara sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan tepatnya langsung di WIUP PT ANTAM Tbk.” Ketusnya
Ditempat yang sama Ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP SULTRA) Jubaruddin, mengatakan pernyataan dari Manager Finance tersebut, seharusnya PT. ANTAM Lebih memperketat dan menertibkan Kontraktor yang tidak bekerjasama dengan PT. Antam Tbk.
” Karena kita ketahui bersama bahwa kondisi di lapangan dalam hal ini konsesi WIUP PT. ANTAM banyak penambang-penambang liar tanpa adanya koordinasi dengan PT. Antam. Bahkan mereka menyerobot kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).” terangnya.
Senada denga itu, Lingkar Pemuda Pemerhati Investasi Sulawesi Tenggara (LPPI SULTRA), Idil Darmawan juga ikut berkomentar dengan pernyataan dari pihak PT ANTAM itu.
“Kami akan mengadukan kasus ini dengan pihak Aparat Penegak Hukum Sulawesi Tenggara ( APH SULTRA) tentunya dengan memanggul dan memeriksa Direktur atau Pimpinan dari PT. LAM dan PT. TPI yang pada Oktober 2021 lalu yang telah mengaku-ngaku berkontrak langsung dengan PT. ANTAM Tbk. dan mereka juga diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kita ketahui bersama bahwa PT. ANTAM Tbk. Ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta akibat ulah mereka beberapa Minggu yang lalu telah terjadinya pencemaran mata air masyarakat yang berada di lingkungan sekitar kawasan pertambangan tersebut.” tegasnya
Begitupun dengan Ketua Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara (GEMILANG SULTRA) Anto Madusila juga ikut menyoroti statement pihak PT ANTAM.
“Terkait polemik yang terjadi di WIUP PT. ANTAM Tbk. Kami akan mengadukan kasus ini kepada DPRD provinsi SULTRA dan sesegera mungkin meminta kepada wakil-wakil Rakyat tersebut untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta memanggil perusahaan-perusahaan seperti PT. ANTAM Tbk, PT. LAM, PT. TPI dan juga perusahaan lainnya yang terlibat langsung dalam perbuatan ini yang terkesan diduga kuat adanya praktek pertambangan secara ilegal di konsesi WIUP PT ANTAM Tbk.
Mereka pun meminta DPRD Provinsi SULTRA memanggil instansi-instansi yang terkait dengan problem sebut saja ESDM SULTRA dan KLH SULTRA untuk ikut bersama-sama hadir dalam RDP tersebut.
Kemudian di tempat yang sama, Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FORMASI SULTRA) Herdin Sadewa Juga mengatakan
” PT. ANTAM Tbk. Enggan memunculkan kontrak tender karena kami duga kuat tidak ada pemenang tender pusat sejak Oktober tahun 2021 Lalu sampai saat ini, adapun informasi yang mengatakan terdapat perusahaan yang menang tender tunggal itu hanya pembohongan publik.
“Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum Sulawesi Tenggara (APH SULTRA) untuk menertibkan bila perlu tangkap dan adili perusahaan yang terlibat penambangan-penambangan di WIUP PT. ANTAM Tanpa mematuhi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.” Tutupnya.