BAUBAU, Rakyatsultra.com, — Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan launching Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 31 Maret 2022 di Kota Bau Bau dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Peserta yang diberikan secara Simbolis oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana pada peraturan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa Pemberi Kerja Penyelenggara Negara di Sulawesi Tenggara wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 memastikan 5300 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Provinsi Sulawesi Tenggara akan terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Dimana keseluruhan Non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah melindungi 5300 Non ASN nya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Dan dengan telah di launchingnya Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 dapat menjadi acuan bagi seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerjanya,” ungkap Pejabat Pengganti Sementara BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara
Dikesempatan yang samam Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris Alm La Ode Muslimin yang berprofesi sebagai Pegawai Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan Manfaat dari Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK.
Kegiatan penyerahan santunan yang dilaksanakan di Kota Bau Bau pada tanggal 31 Maret 2022 tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana ahli waris Alm La Ode Muslimin menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan bahwa penyerahan santunan yang diberikan merupakan bukti hubungan baik atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perlindungan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
“Penyerahan santunan hari ini merupakan bukti akan pentingnya seluruh Non ASN dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak yang sama dengan yang diperoleh oleh pegawai ASN,” ungkap pejabat pengganti sementara BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, pihak BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan. Dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terus berjalan beriringan dalam perlindungan pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara secara keseluruhan. (p2)