Pelayanan Publik Pemkab Butur Tahun 2021 Masuk Zona Kuning

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P. bersama Wabup Butur, Ahali

 

KENDARI – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., menerima kunjungan Wakil Bupati Buton Utara, Ahali S.H., M.H. dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buton Utara di kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, (31/3/2022).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan dan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Buton Utara tahun 2021.

Pada tahun 2021, Kabupaten Buton Utara mendapatkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai 62.61 dan masuk ke dalam zona kuning. Hasil ini meningkat dibandingkan dengan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2019, yaitu 50.39 dan masuk dalam kategori zona merah.

Belum adanya indikator elektronik (website), SK pejabat pengaduan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan belum lengkapnya standar pelayanan seperti persyaratan, prosedur, produk layanan, biaya dan jangka waktu menjadi beberapa hal yang mempengaruhi hasil penilaian kepatuhan di Kabupaten Buton Utara.

“Kita arahkan, jika sudah ada website pemda produk layanan bisa dimasukan ke website pemda, jika standar pelayanan sudah dimasukan ke website, bisa membantu untuk perbaikan penilaian kepatuhan dan masuk ke dalam kategori zona hijau” ujar Irman Badu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara saat menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 Kabupaten Buton Utara.

“Jika terdapat banyak produk layanan, untuk menyiasati informasi offline, mungkin dapat disediakan 1 unit Personal Computer (PC) atau laptop untuk menyediakan semua informasi standar pelayanan publik sekaligus IKM” ucap Mastri.

“Kita melihat saat ini di pemda masih kaget-kaget, sebenarnya di kepolisian sudah melakukan standar pelayanan publik ini. Mudah-mudahan kedepan kita dapat melakukan perbaikan bersama” ujar Ahali.

“Jika kita sudah memiliki tujuan yg sama untuk memberikan pelayanan yang baik kita dapat melakukan perbaikan standar pelayanan publik tersebut, sebelum penilaian kepatuhan kita akan melakukan workshop untuk memberikan informasi OPD atau standar pelayanan publik yang akan dinilai kepatuhannya. Pada dasarnya fokus penilaian kepatuhan adalah komponen standar pelayanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat”, tambah Mastri.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyerahan dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 ini dilakukan secara langsung ke masing-masing pemda, agar perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan dapat didiskusikan secara langsung sehingga di tahun selanjutnya nilai kepatuahan pelayanan publik pada pemerintah daerah dapat meningkat.

Karena masing masing pemda sudah disampaikan komponen-komponen apa yasng masih kurang dan harus segera diperbaiki. Pada kesempatan ini, Mastri juga menyerahkan draf Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk dapar di review sebelum dilakukan penandatanganan MoU antara Pemda Buton Utara dan Ombudsman RI.

MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kab./Kota. Selain itu, Mou ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, upaya pencegahan maladminstasi dan percepatan proses penyelesaian laporan masyarakat atas pelayan publik. (aji) 

  • Bagikan