Warga Lampeapi Raya saat membacakan pernyataan kecaman, Senin (28/3/2022). Foto: Karim/Rakyat Sultra.
LANGARA – Polemik penolakan perusahaan pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus bergulir.
Terbaru warga Lampeapi Raya, Kecamatan Wawonii Tengah yang terdiri atas tokoh adat, tokoh pemuda, dan warga Lampeapi Raya mengecam pernyataan salah seorang yang diduga karyawan PT. Gema Kreasi Perdana melalui video yang beredar di media sosial.
Dalam pernyataan melalui rekaman video yang berdurasi dua puluh detik itu salah seorang warga Desa Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan yang diketahui bernama Asman S.Ag menyatakan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi petambangan maka silakan jauh-jauh dari Pulau Wawonii.
Pernyataan itu menyulut reaksi kecaman salah seorang tokoh pemuda Lampeapi Raya, Rian yang membacakan pernyataan sikapnya yang direkam video, Senin (28/3/2022).
“Pernyataan sikap rakyat Lampeapi selaku pribumi asli Wawonii, kami dari tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh masyarakat Lampeapi mengecam pernyataan dari salah seorang karyawan PT Gema Kreasi Perdana atas nama saudara Asman S.Ag yang menyatakan dalam video yang beredar bahwa yang tidak pro terhadap pertambangan silahkan jauh-jauh dari Pulau Wawonii,” tegasnya.
Karena itu sambungnya mereka (tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat Lampeapi Raya) selaku pribumi asli Wawonii merasa tersinggung dan sangat melukai hati mereka atas pernyataan yang bernada pengusiran tersebut.
“Olehnya itu selaku pribumi asli Wawonii menyatakan sikap bahwa saudara Asman S.Ag harus mempertanggung jawabkan ucapannya. Harus kami pertegas juga bahwa saudara Asman bukan represetasi masyarakat Wawonii dan bukan pribumi asli Wawonii,” terangnya.
Karena itu kata Rian, mereka menegaskan bahwa masih konsisten dalam penolakan perusahaan pertambangan. Mereka juga meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas video yang beredar dengan nada propokatif sesuai perintah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 Ayat 2.
“Kami dari rakyat Lampeapi memberikan tenggat waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk mengusut tuntas video yang kami anggap bisa menciptakan konflik sosial di Pulau Wawonii,” tegasnya mengakhiri pernyataannya. (r2/b/aji)