
BATAUGA- Sedikitnya 37 bidang tanah yang menjadi bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) akhirnya mendapat sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Busel.
Alas hak atas tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Andi Ronald diruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan, Laode Budiman, Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sultra, Andi Ronald menuturkan penyerahan sertifikat atas tanah sebagai aset Pemkab Busel oleh pihaknya merupakan bagian dari sinergitas sebuah lembaga. Dimana, BPN akan selalu berupaya maksimal guna memberikan kepastian hukum atas tanah milik Pemkab Busel.
“Kali ini kami baru menyerahkan 37 alas hak atas tanah kepada Pemkab Busel sebagai dasar kepemilikan aset daerah. Dimana dari ke-37 sertifikat tersebut merupakan tanah berdirinya Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama bahkan lapangan sebagai sarana olahraga masyarakat Busel,” tuturnya
Kata dia, pensertifikatan tanah aset daerah bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Pemkab Busel. Namun demikian, pihaknya mendorong Pemkab Busel untuk segera mensertifikatkan seluruh aset tanah daerah agar mendapat kekuatan hukum.
“Kami inginkan agar seluruh tanah sebagai aset Pemkab Busel yang belum tersertifikasi untuk dilakukan kepengurusannya. Apalagi keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting dalam mendata keberadaan lahan milik daerah dan tentunya memberikan kepastian hukum atas alas hak kepemilikan tanah tersebut,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam pengsertifikasian tanah oleh pihaknya tentu melalui sejumlah proses. Dimana, BPN terlebih dahulu melakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk mengetahui lokasi dan status tanah tersebut apakah masih dalam sengketa atau tidak.
“Tentunya kami di BPN akan memproses seluruh permohonan pemohon yang menginginkan tanahnya untuk disertifikatkan. Namun demikian, kami juga harus mengetahui atas status tanah tersebut apakah tidak ada masalah (clear and clean) atau tengah bersengketa,” jelasnya.
Sementra itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Busel, Laode Budiman sangat menyambut baik lahirnya sertifikat tanah sebagai alas hak atas kepemilikan tanah oleh Pemkab Busel. Dimana, pihaknya akan berupaya untuk menginventarisir seluruh aset tanah daerah untuk kemudian disertifikatkan sesegera mungkin.
“Kita tentu memiliki banyak tanah daerah yang diketahui milik Pemkab Busel namun belum memiliki sertifikat. Jadi kita inventalisir kembali tanah-tanah daerah ini untuk kemudian dibuatkan sertifikatnya sebagai dasar penguasaan atas tanah tersebut,” singkatnya. (m2/b/aji)