BPN Sultra Sebut Tahun 2024 Status Kepemilikan Tanah di Busel Tuntas

  • Bagikan

 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sultra, Andi Ronald saat berkunjung di Kabupaten Busel, Selasa (29/3). Foto: LM. Suharlin/Rakyat Sultra.

 

BATAUGA- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sultra, memastikan kepemilikan tanah bagi masyarakat Kabupaten Buton Selatan (Busel) segera terselesaikan ditahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sultra, Andi Ronald disela-sela kunjungannya di Bumi Gajah Mada, Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sultra, Andi Ronald menuturkan pihaknya saat ini tengah berjibaku dalam menuntaskan percepatan pendaftaran tanah di Sultra, termasuk di Kabupaten Buton Selatan. Dimana, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN RI memastikan seluruh tanah di Indonesia sudah terdata dan terukur di tahun 2024.

“Kami setiap tahun tentu ada target yang harus diselesaikan. Dan dipastikan tahun 2024 seluruh tanah di Sultra sudah dapat terselesaikan untuk didata dan diukur bahkan bila perlu sudah disertifikatkan,” tuturnya

Kata dia, dari data yang dihimpun pihaknya, ditahun 2022 BPN Busel akan menerbitkan sedikitnya 4.400 sertifikat tanah. Selain itu pula, terdapat 2.400 bidang tanah yang masuk dalam peta bidang tanah untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Busel.

“Untuk total tanah di Buton Selatan kami sudah menuntaskan setidaknya mencapai 77 persen tanah yang sudah didaftarkan. Jadi masih tersisa 23 persen lagi yang harus dituntaskan BPN Kabupaten Busel sampai tahun 2024 untuk menjadikan Buton Selatan sebagai Kabupaten lengkap terkait masalah pertanahannya,” tambahnya

Dia menambahkan, terdaftarnya tanah masyarakat oleh pihaknya dipastikan akan menghindari perselisihan yang ditimbulkan ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya, data tanah masyarakat tersebut nantinya akan tersimpan dengan aman dengan sistem yang dimiliki oleh pihaknya.

“Kalau sudah ada data kepemilikan tanah di BPN maka tanah tersebut dipastikan telah memiliki kekuatan hukum. Dan yang pasti perselisihan kepemilikan tanah antara masyarakat nantinya sudah dapat diminimalisasi bahkan dimungkinkan tidak akan ada lagi masalah sengketa tanah itu,” jelasnya. (m2/b/aji)

  • Bagikan

Exit mobile version