Polda Sultra Selidiki Kasus Penyerobotan Tanah Nenek 73 Tahun Di Kendari, Polisi Periksa Saksi

  • Bagikan

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan

KENDARI, Rakyatsultra.com, — Polda Sultra masih menyelidiki otak intelektual  dugaan penyerobotan memasuki pekarangan tanpa ijin yang  dilaporkan Sylsiani kepada Ditreskrimum Polda Sultra  pada Oktober 2021 kemarin dan saksi baru di periksa pada Januari – Februari 2022.

“Perkembangan Kasus tersebut  Masih Penyelidikan beberapa Saksi telah dilakukan Pemeriksaan dan saat ini tinggal pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak BPN dan selanjutnya akan dilaksanakan Gelar Perkara,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes. Pol. Ferry Walintukan saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi ,” Kami sudah memeriksa beberapa Saksi,” ujar Ferry

Lanjut Ferry membeberkan bahwa perkembangan Kasus tersebut  masih dalam penyelidikan. Beberapa Saksi telah dilakukan Pemeriksaan dan saat ini tinggal pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak BPN, “Selanjutnya akan dilaksanakan Gelar Perkara,” terangnya

Sebelumnya, SYLSIANI  melaporkan  tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin yang diduga terjadi pada pada tanggal 12 september tahun 2021 Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 Wita, tepatnya di jalan Brigjen M Yunus depan Hotel Dragon Inn, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepada awak media, Saksi Y (72) tahun,  menceritakan bahwa dirinya bersama anaknya,  menerima informasi bahwa di atas lahan yang sementara berperkara antara dirinya dan Alexander  Tanjaya  tiba-tiba dipagari oleh sekelompok orang tak dikenal.

“Sekitar jam 3 subuh saya ditelpon oleh pedagang yang tinggal di sekitar sana, katanya banyak orang yang datang pagari tanah, baru ada yang pegang badik, parang, dan linggis”, kata nenek Y kepada awak media ini sembari meminta agar tidak dipublikasikan nama lengkapnya.

Usai mendengar informasi tersebut, ia langsung menuju lokasi dengan ditemani salah seorang anaknya.

“Sebelum ke lokasi, kami singgah dulu melapor ke Polsek Mandonga. Tapi lama sekali digubris, akhirnya kita langsung ke lokasi”, ketusnya.

Saat tiba di lokasi, Nenek Y mendapati sekelompok orang tersebut sedang memasang pagar seng di lokasi lahan yang dimaksud. Tidak terima dengan hal itu, Nenek Y lalu membongkar pagar tersebut.

Namun, tiba-tiba muncul beberapa orang dan terjadilah adu mulut. Dalam kondisi tersebut, salah seorang dari yang memasang pagar itu mendorong Nenek Y dan terjatuh ke tanah.

“Tiba-tiba saya di dorong ke tanah hingga jatuh terlentang.  Dan satu orang dia injak dadaku. Ini sampai sekarang masih sakit. Nanti setelah kejadian itu baru banyak polisi yang datang”, beber Nenek Y.

Sylsiani  menjelaskan bahwa segerombolan orang yang datang memasang pagar tersebut mengaku disuruh oleh Alexander  Tanjaya .

“Mereka di suruh sama Alexander  Tanjaya  untuk memasang pagar. Katanya mereka dikasih waktu oleh Alexander  Tanjaya  dari jam 3 sampai jam 5 subuh”, katanya.

Sebagai pemilik tanah, Sylsiani  mengaku tidak terima atas perlakuan orang-orang yang diduga suruhan Alexander  Tanjaya  itu, sehingga ia bersama beberapa orang yang tinggal ditanah itu berusaha merobohkan pagar tersebut.

“Sehingga mereka emosi, tiba-tiba membanting ke tanah dan menginjak dada keluarga kami, dan salah satu pelaku mencoba menusuk dengan badik dua kali”, Pungkasnya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Alex Tanjaya melalui pesan singkat Whatsapp, “silahkan kontak lawyer pak syaharuddin latif.tks,” tandasnya. (p2)

  • Bagikan

Exit mobile version