Masyarakat Konawe Utara saat memggelar orasi di depan Mapolres Konut
Rakyatsultra.com, — RMY (27) Direktur PT. JAP (James & Armando Pundimas) ditetapkan tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas dugaan penambangan nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Padahal, RMY merupakan pelapor penambangan illegal di kawasan hutan produksi bebas kepada Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik pada tanggal 19 Januari 2022.
Kuasa Hukum PT JAP Ricky K Margono.,S.H.,M.H., mengaku kecewa malah Direktur PT. JAP, RMY dijadikan tersangka Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam mengungkapkan penambangan nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Blok Mandiodo Kabupeten Konawe Utara,
“Tapi kenapa pak RMY ini ditangkap dan disangkakan menambang illegal di kawasan hutan produksi bebas. Ada apa, bagaimana mungkin kami mau menambang sementara belum ada IPKKH,” kata Ricky.
Ricky menceritakan, kegiatan yang ada adalah kegiatan pembuatan jalan untuk koridor yang dilakukan oleh pihak ketiga dan telah memilih izin lengkap. Pembuatan jalan koridor tersebut juga telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan bukan atas inisiatif perusahaan. Pasalnya, perusahaan tidak memiliki alat berat dan tidak menyewa alat berat serta tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penambangan karena memang tidak memiliki karyawan yang jumlahnya cukup untuk melakukan penambangan.
Lanjut Ricky menerangkan, sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan hanya memiliki Karyawan tetap maupun kontrak dengan jumlah kurang dari 5 orang. Perusahaan juga tidak pernah meminta orang lain untuk bekerja atas nama perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki atau menyewa laboratorium untuk melakukan penambangan dan tidak ada sedikitpun kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan.
“Kegiatan PT JAP ini masih menitikberatkan pada penyelesaian terhadap izin-izin yang diperlukan sehingga belum diperlukan keberadaan tenaga kerja layaknya perusahaan penambangan pada umumnya,” ujarnya.
Ricky membeberkan, bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyelidikan terhadap Perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap PT JAP.
Ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dan dengan sengaja melakukan perusakan hutan, dan cenderung terlihat leluasa saat melakukan perusakan hutan. Mirisnya lagi kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan untuk jangka waktu yang cukup lama tanpa ada teguran dan penindakan dari yang berwenang.
Ditempat terpisah, Aliansi Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (KOMPAK) di halaman Mapolres Konawe Utara pada Rabu 23 Maret 2022. penegakan hukum jangan ada yang tebang pilih, seperti yang dialami Direktur PT JAP.
” Kami tidak ingin ada penegakan hukum jangan ada yang tegang pilih, seperti ada kejadian-kejadian, ada yang dikambinghitamkan seperti yang terjadi pada ditersangkanya Direktur PT. James and Armando Pundimas (JAP) juga yang tidak jelas dasarnya hari ini,” bebernya.
Untuk diketahui, salah satu perusahaan (PT A) yang telah mengantongi Surat Persetujuan Penggunaan Koridor (SPPK) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan IPPKH, dan meminta kepada salah satu perusahaan yakni PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada. Tetapi dalam pengerjaannya PT B melewati dan memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP.
Olehnya karena itu, untuk menyelamatan dan dikhawatirkan ada nilai komersial dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut. Olehnya itu PT JAP meminta kepada PT B agar meletakan tanah tersebut di tempatnya.
” Namun gumpalan tanah pelebaran lahan koridor yang dilakukan oleh PT B ini dan disimpan di lahan PT JAP dan ternyata menjadi temuan. Karena itulah, PT JAP dituding telah melakukan penambangan ilegal. Padahal tanah penggalian tersebut bukan aktivitas dari PT JAP, hanya disimpan dalam lahan PT JAP,” bebernya.
Ricky menduga penetapan tersangka kepada RMY adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum terhadap Dirut PT JAP tersebut. Pasalnya, Dalam perjalanan, PT JAP menang saat praperadilan karena terbukti pelapor bukan masyarakat, melainkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak sampai di situ, ternyata Penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK masih menggunakan laporan yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru tertanggal 14 Desember 2021.
“SPDP itulah yang kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka,” katanya.
Ricky mengaku, ada kejanggalan penggunakan laporan lama (padahal PT JAP sudah menang praperadilan) untuk mengeluarkan SPDP.
Menurutnya, bila PT JAP terbukti melakukan penambangan secara ilegal, seharusnya penyidik bisa menunjukan bukti kuat.
“Kita mengharapkan Gakkum KLHK harus adil, tidak boleh diskriminatif dan tidak tebang pilih.,” tukasnya. (P2)