Permohonan PK Pemilik PT AKP Dikabulkan, Ivy Djaya Susantyo Hirup Udara Bebas

  • Bagikan

Terpidana Dirut PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susanto alias Tyo

KENDARI, Rakyatsultra.com, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Pemilik PT Adhi Kartiko Pratama Ivy Djaya Susantyo atau Tyo.

Kasipidum Kejari Kendari Nanang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu 19 Maret 2022. Membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas terpidana Ivy yang terjerat kasus penipuan karena mengambil dan mengalihkan beserta seluruh perizinan lahan tambang milik PT Adhi Kartiko Mandiri.

” Ya Benar, Ya sudah di laksanakan, Putusan tersebut sudah kami tindak lanjuti,” beber Kasipidum Kejari Kendari Nanang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Sabtu 19 Maret 2022.

Dalam putusan dengan nomor perkara 4 PK/Pid/2022. Hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana Ivy Djaya Susantyo dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378 K/PId/2021 tanggal 7 April 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 418/Pid.B/2020/PN Kdi tanggal 22 Desember 2020.

Selanjutnya Mahkamah Agung menyatakan terpidana Ivy Djaya Susantyo terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Dalam putusannya MA melepaskan Ivy dari segala tuntutan hukum. MA juga memulihkan hak Ivy Djaya Susantyo dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan memerintahkan agar Ivy segera dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, MA Menetapkan agar barang bukti berupa 1 rangkap fotokopi Akta Notaris ARMANSYAH, S.H Nomor 05 tanggai 10 September 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Adhi Kartiko” berkedudukan di Kendari (fotokopi akta dilegalisir sesuai dengan aslinya tertanggal 27 Maret 2017),
Fotokopi Salinan Grosse Akte pendirian perseroan terbatas yang bemama PT. Adhi Kartiko Mandiri dan Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033351.AH.01.01 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum perseroan terbatas PT. Adhi Kartiko Mandiri serta Barang bukti berupa dokumen / surat / tulisan yang disita dad IVY DJAYA SUSANTYO, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Perlu diketahui, musyawarah majelis Hakim pada hari Selasa tanggai 15 Februari 2022 tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. dan yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dan H. Suharto, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakirm-Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Rudi Soewasono Soepadi, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terpidana.

Sebagai informasi, Pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo dinyatakan sebagai Penipu dan di pidana satu tahun penjara oleh MA Ri karena telah mengambil dan mengalihkan beserta seluruh perizinan lahan tambang milik PT AKM.

Petikan putusan diterima Kejari Kendari pada hari Senin, 30 Agustus 2021. Petikan putusan tersebut berisi tentang amar putusan majelis kasasi Mahkamah Agung Nomor 378 K/Pid/2021, Pasal 226 KUHAP junto Pasal 257 KUHAP.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Ivy Djaya Susantyo, yakni Pemilik PT Adhi Kartiko Pratama (AKP). Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/pid-B/PN Kendari/2020 tanggal 22 Desember.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan hasil dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kendari. Dalam amar putusan MA, Ivy Djaya Susantyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap pelapor.Pelapor dalam hal ini Obong Kusuwa Wijaya selaku pemilik yang sah PT Adhi Kartiko. Dan juga Simon Takaedengan sebagai Dirut PT Adhi Kartiko. (P2)

  • Bagikan