Dirut PT JAP Dinilai Jadi Korban Kriminalisasi, Gakkum KLHK Diminta Berlaku Adil dan Tak Tebang Pilih

  • Bagikan

Ketua Tim Kuasa Hukum PT JAP Ricky K Margono.,S.H.,M.H

KENDARI, Rakyatsultra.com, — Tim Kuasa Hukum PT James and Armando Pundimas (PT JAP) angkat bicara sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media yang mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT JAP inisal RMY yang dituduhkan  telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas yang terletak di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara di akhir tahun 2021.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT JAP Ricky K Margono.,S.H.,M.H., menegaskan pihaknya sejak awal senantiasa mengedepankan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak pernah adakah kegiatan atau niat untuk melakukan pelanggaran hukum.

” Kegiatan perusahaan senantiasa didasarkan pada perolehan perizinan sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum. Mengenai adanya tuduhan kegiatan penambangan ilegal atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin, dapat kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena di titik koordinat tersebut memang tidak ada kegiatan penambangan,” tegas Ricky, Kamis 17 Maret 2022.

Lanjut Ricky membeberkan bahwa kegiatan yang ada adalah kegiatan pembuatan jalan untuk koridor yang dilakukan oleh pihak ketiga dan telah memilih izin lengkap. Pembuatan jalan koridor tersebut juga telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan bukan atas inisiatif perusahaan.  Pasalnya, perusahaan tidak memiliki alat berat dan tidak menyewa alat berat serta tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penambangan karena memang tidak memiliki karyawan yang jumlahnya cukup untuk melakukan penambangan.

“Tapi kenapa pak RMY ini ditangkap dan disangkakan menambang illegal di kawasan hutan produksi bebas. Ada apa, bagaimana mungkin kami mau menambang sementara belum ada IPKKH,” ucapnya.

Ricky menerangkan, sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan hanya memiliki Karyawan tetap maupun kontrak dengan jumlah kurang dari 5 orang juga tidak pernah meminta orang lain untuk bekerja atas nama  perusahaan. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki atau menyewa laboratorium untuk melakukan penambangan dan tidak ada sedikitpun kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan.

“Kegiatan PT JAP ini masih menitikberatkan pada penyelesaian terhadap izin-izin yang diperlukan sehingga belum diperlukan keberadaan tenaga kerja layaknya perusahaan penambangan pada umumnya,” ujarnya.

Pria kepala Plontos, menyampaikan mengenai tuduhan adanya kerusakan hutan yang dituduhkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT JAP. Dirinya menegaskan, bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyelidikan terhadap Perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap PT JAP.

Pihak-pihak yang mengambil keuntungan tersebut telah sengaja melakukan perusakan hutan dan cenderung terlihat leluasa saat melakukan perusakan hutan, karena kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan untuk jangka waktu yang cukup lama tanpa ada teguran/penindakan dari yang berwenang.

Padahal salah satu perusahaan (PT A) yang telah mengantongi Surat Persetujuan Penggunaan Koridor (SPPK) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan IPPKH, meminta kepada salah satu perusahaan yakni PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada.

Tetapi, PT B ini melewati dan memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP. Dalam rangka penyelamatan dan dikhawatirkan ada nilai komersial dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut. Olehnya itu  PT JAP meminta kepada PT B agar meletakan tanah tersebut di tempatnya.

” Namun gumpalan tanah pelebaran lahan koridor yang dilakukan oleh PT B ini dan disimpan di lahan PT JAP dan ternyata menjadi temuan. Karena itulah, PT JAP dituding telah melakukan penambangan ilegal. Padahal tanah penggalian tersebut bukan aktivitas dari PT JAP, hanya disimpan dalam lahan PT JAP,” bebernya

Kata Ricky, PT. JAP telah melakukan pengaduan kepada Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik secara informal maupun secara formal  pada tanggal 19 Januari 2022., namun hingga kini kami belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai laporan yang telah kami ajukan.  Akibat masalah ini, penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK mendapat laporan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 Oktober 2021.

Celakanya, ternyata tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka  dalam kasus penambangan nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada
14 Februari 2022.

” Namun apa yang terjadi, setelah kami melaporkan hal tersebut, malah kami yang ditangkap. Analoginya seperti motor saya dicuri orang , setelah setelah saya laporkan ke pihak berwenang malah saya yang di tangkap mirisnya lagi motor sayapun dijual orang. Dimana keadilan di negara ini!,” Ketusnya.

Ricky menduga penetapan tersangka kepada RMY adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum terhadap Dirut PT JAP tersebut. Pasalnya, Dalam perjalanan, PT JAP menang saat praperadilan karena terbukti pelapor bukan masyarakat, melainkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tak sampai di situ, ternyata Penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK masih menggunakan laporan yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru tertanggal 14 Desember 2021.

“SPDP itulah yang kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka,” katanya.

Ricky mengaku, ada kejanggalan penggunakan laporan lama (padahal PT JAP sudah menang praperadilan) untuk mengeluarkan SPDP.

Menurutnya, bila PT JAP terbukti melakukan penambangan secara ilegal, seharusnya penyidik bisa menunjukan bukti kuat.

Pencurian Ore Nikel hingga pengapalan yang dilakukan Oknum di Wilayah IUP PT JAP

Ricky menambahkan, PT. JAP justru telah menunjukkan sikap kooperatif dan aktif dalam memberikan informasi kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari terkait dengan aktivitas penambangan illegal di sekitar atau di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang masuk di dalam JUP-OP PT. JAP.

Ricky menghargai putusan hukum, atas  hal itu PT JAP siap menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan perundang-undangan yang berlaku, serta meminta media /pers untuk tetap mengedepankan Asas praduga tak bersalah agar nama baik RMY sebagai Direksi Perusahaan dapat tetap dijaga serta dipulihkan. PT JAP berharap proses hukum meminta proses hukum yang dilakukan Gakkum KLHK harus adil, tidak boleh diskriminatif dan tidak tebang pilih.

“Kita mengharapkan Gakkum KLHK harus adil, tidak boleh diskriminatif dan tidak tebang pilih.,” tukasnya

Pencurian Ore Nikel hingga pengapalan yang dilakukan Oknum di Wilayah IUP PT JAP

Perlu diketahui, Bahwa PT. JAP telah memiliki izin pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 tahun 2011 tanggal 11 Mel 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 04/2010, Nomor 0S/2010 dan Nomor 06/2010 tanggal 11 Januari 2010. 

Bahwa Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada JAP di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 703 ha tanggal 13 Agustus 2013:

JAP juga memilik Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 207 Tahun 2014 tentang Revisi Koordinat dan Batas Wilayah IUP Operasi Produksi PT JAP (KW08 NPPO40) dengan luas 574 ha tanggal 20 Februari 2014: A. Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penciutan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT James & Armando Pundimas (KW 08 NPP 040): e. Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 177 Tahun 2015 tentang Pengaktifan Kembali Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. James & Armando Pundimas (KW 08 NPP 040): f. ‘ Sertifikat CnC yang diberikan oleh Dirjen Minerba pada 06 Mei 2014 dengan nomor 897/Min/12/2014 yang ditujukan kepada PT James & Armando Pundimas.

Surat Keputusan-keputusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/TUN/2011 tanggal 9 Mei 2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73.B/TUN/2010/PT.TUN.Mks juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/TUN/2010/ PTUN-Kdi. juncto Putusan Mahkamah Agung No. 05 K/TUN/2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Taca Usaha Negara Makassar No. 108/B/2012/PT.TUN.MKS juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 21/G/2011/PTUNKDI.

PT. JAP saat ini dalam proses Pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara dan  tidak ada satu Putusan Pengadilan dan / atau Keputusan tata Usaha Negara manapun yang pada pokoknya membatalkan Izin Operasional Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rekomendasi milik PT. JAP. (p2)

  • Bagikan