Amirul Tamim Sesalkan Penerbitan IUP Batu Gamping Lapandewa

  • Bagikan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), DR H MZ Amirul Tamim M.Si saat menggelar pertemuan bersama Pemkab Busel diaula Gedung Wisata Rujab Bupati, Rabu (16/3/2022). Foto : LM.Suharlin/Rakyat Sultra.

BATAUGA- Penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) Batu Gamping di Lapandewa oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI mendapat kecaman dari masyarakat.

Teranyar, senator DPD RI, DR H MZ Amirul Tamim M.Si asal Sultra ikut angkat bicara atas izin yang diterbitkan tertanggal 24 September 2021 itu.

Mantan anggota DPR RI itu menilai Lapandewa, Kabupaten Busel harus berhati-hati terkait dampak yang ditimbulkan atas aktivitas penambangan batu gamping oleh PT Molynco Asia Indo Tama tersebut.

Apalagi, aktivitas penambangan di suatu wilayah tentu terlebih dahulu melakukan pengkajian yang lebih mendalam atas apa yang ditimbulkan nantinya.

“Lapandewa merupakan kawasan strategis masa depan masyarakat Busel pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Bila melihat dari kondisi topografi wilayah Lapandewa saat ini tentu pemerintah harus melakukan kajian yang lebih mendalam atas peruntukan ruang di Lapandewa Kabupaten Busel,” tuturnya

Kata dia, pihaknya mengingatkan Pemkab Busel untuk tidak mengejar kepentingan sesaat dan mengabaikan kepentingan ke depan. Pasalnya, pengerukkan hasil bumi oleh pengembang tentu berkonsekuensi dengan lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan itu.

“Kawasan Lapandewa yang indah dan strategis bila hanya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu maka akan membunuh masa depan generasi yang akan datang. Jadi saya minta Pemkab Busel untuk mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya aktivitas pertambangan yang akan hadir di Bumi Gajah Mada itu,” tambahnya

Untuk diketahui, PT Molynco Asia Indo Tama dipastikan akan mengelola batu gamping yang tersebar di  Kecamatan Lapandewa hingga Kecamatan Sampolawa. Dimana, dalam IUP yang diterbitkan tersebut, perusahaan swasta itu akan mengelolah tambang batu gamping yang tersebar di 4984,6 hektare.

Mengetahui hasil buminya akan dikeruk, masyarakat Buton Selatan beserta perangkat adat kemudian melayangkan keberatan kepada Pemkab Busel. Namun sayang, Pemkab Beradat itu tanpa daya dalam upaya membatalkan izin yang telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dimana sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara yang diundangkan sejak 10 Juni 2020 mengisaratkan pencabutan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam urusan penerbitkan izin usaha pertambangan. Dimana semua kewenangan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. (m2/b/aji)

  • Bagikan