Aktivitas Ilegal Mining di lahan Eks PT Mining Maju Menuai Sorotan

  • Bagikan

Dugaan aktivitas ilegal mining di lahan eks PT Mining Maju, Block Totallang, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Laode Musafir/Rakyat Sultra.

LASUSUA – Dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal alias ilegal mining terjadi di area lahan eks PT Mining Maju (MM), di Block Totallang, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Pantauan wartawan media ini Rabu (16/3/2022), sejumlah alat berat tampak dengan leluasa melakukan penggalian ore nikel di wilayah eks Izin Usaha Eksplorasi PT MM.

Sontak, aktivitas pertambangan nikel ilegal di area lahan eks PT MM ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya dilontarkan Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi Kolaka Utara, Ali Muhammad Husain.

Menurut Ali, aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di area lahan eks PT MM tersebut, jelas-jelas merupakan aktivitas pertambangan yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan aturan pertambangan yang ada.

“Mereka yang melakukan aktivitas pertambangan di area lahan eks PT Mining Maju itu jelas-jelas tidak memiliki dokumen, sehingga saya selaku Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi Kolaka Utara yang merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan menilai, aktivitas pertambangan tersebut adalah aktivitas ilegal yang menyalahi aturan pertambangan yang ada,” tegas Ali.

Olehnya itu Ali meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dengan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal di area lahan eks PT MM tersebut.

“Terkait adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal di lahan eks PT Mining Maju ini, kami mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil sikap, menindak tegas para penambang yang melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (r1/b/aji)

  • Bagikan

Exit mobile version