Jaksa Tahan Mantan Bendahara SMA 1 Kabawo karena Terlibat Korupsi Dana BOS

  • Bagikan

Mantan bendahara SMAN 1 Kabawo melakukan pemeriksaa kesehatan sebelum menjalani penahanan, Senin (14/2). Foto: Dok

RAHA-Penyidik Kejaksaan Negeri Muna akhirnya menahan mantan Bendahara SMA Negeri 1 Kabawo berinisial LA, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, LA bersama mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Kabawo berinisial BH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kabawo Kabupaten Muna tahun 2016-2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 439 juta.

Sementara, BH yang agendanya juga akan ditahan, Senin kemarin berhalangan hadir dengan alasan sakit. LA akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Raha selama 20 hari kedepan. Sementara itu penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap BH.

Saat ini berkas perkara tersebut telah dirampungkan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini (Senin_red), kita tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Sahrir.

Kedua tersangka diduga mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya serta mengadakan kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Dalam proses penanganan kasus tersebut di Kejari Muna, tersangka sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 48 juta yang kini diamankan di rekening penampungan barang bukti Kejari Muna.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengingatkan kepada para kepala sekolah agar mengelola anggaran sesuai peruntukannya.

“Kalau ada yang tidak diketahui, Kejari membuka ruang untuk melakukan pendampingan. Cukup satu kali saja ada kasek yang kita proses hukum masalah dana BOS, jangan ada lagi yang lain,”pintanya.

Mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, pihaknya tak hanya melakukan penegakan hukum, namun berupaya mengembalikan kerugian negara untuk membantu pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. (sra/aji)

  • Bagikan