Ilustrasi
KENDARI, — Sesuai dengan tema Hari Pers Nasional 2022 di Kendari yaitu Sultra Jaya Indonesia Maju, Aspal Buton yang merupakan salah satu sumber daya alam asli Sulawesi Tenggara, terbesar di dunia, dapat mendukung program hilirisasi menuju kemandirian bangsa, Sulawesi Tenggara pada khususnya.
Ketua Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia (ASPABI) Ir. Dwi Putranto menyebutkan kalau Indonesia masih belum swa-sembada aspal, karena 75% impor. Aspal Buton solusi satu-satunya untuk mengurangi ketergantungan impor, penghematan devisa negara dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Mengingat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) aspal minyak 9,29% (impor nyaris 0%) dan TKDN Aspal Buton sampai 85%, maka jika Pemerintrah belanja aspal minyak berarti 90% lebih transaksi itu dinikmati pihak eksportir (negara lain), sedangkan jika pembelanjaan itu dialihkan ke Aspal Buton, maka 85% transaksi beredar di dalam negeri. Dalam hal ini perekonomian dalam negeri akan lebih kondusif dan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat luas.
Secara teknis, seluruh jenis konstruksi Aspal Buton telah memiliki Spesifikasi Teknis yang termuat dalam Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 yang diterbitkan Bina Marga PUPR. Produk Aspal Buton olahan juga telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Aspal Buton murni (yang telah dipisahkan dari mineral lainnya) memiliki kualitas yang jauh di atas Aspal Pen 60/70, yaitu setara dengan aspal modifikasi PG 70 yang cocok digunakan di jalan berlalu-lintas berat.
Kata dia, Regulasi Pemerintah terhadap pemanfaatan Aspal Buton sudah sangat kuat. Permen PUPR No. 18 tahun 2018 menjadi acuan teknis penggunaan Aspal Buton untuk pembangunan dan preservasi jalan, baik Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Permendagri No. 27 tahun 2021 sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sudah mengamanatkan pengoptimalan dan peningkatan penggunaan Aspal Buton. Permen PUPR No. 5 tahun 2021 sudah menegaskan peningkatan dan kewajiban penggunaan Aspal Buton untuk pembangunan dan preservasi jalan Prov/Kab/Kota yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik Jalan).
Khusus Provinsi Sulawesi Tenggara: Pemprov Sultra dan Gubernur Sultra telah menerbitkan Perda Sultra No. 2 tahun 2016 dan SK Gubernur Sultra No. 412 Tahun 2020 dimana mewajibkan seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menggunakan Aspal Buton.
Dengan regulasi nasional dan daerah yang sudah sedemikian kuat, seharusnya pemanfaatan Aspal Buton menjadi prioritas. Bahkan jika tidak menggunakan malahan menjadi sebuah pelanggaran terhadap peraturan. Akan tetapi faktanya masih sangat kecil pemanfaatannya.
Cadangan deposit Aspal Buton menurut hasil survey Kementerian PUPR Tahun 2011 mencapai lebih dari 338.000.000 Ton, yang jika diekivalenkan sebagai aspal dapat memenuhi kebutuhan aspal nasional hingga 100 tahun. Kapasitas produksi Aspal Buton olahan di bawah naungan Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia (ASPABI) mencapai 2.000.000 Ton per tahun, sedangkan realisasi penjualan Aspal Buton olahan tahun 2021 total hanya 58.000 Ton atau sekitar 3% dari kapasitas pabrik. Ini menyebabkan industry Aspal Buton mengalami keterpurukan ke titik terendah. Ironis seperti peribahasa ‘tikus mati di lumbung’.
“Kecilnya pemanfaatan Aspal Buton disebabkan karena regulasi-regulasi tersebut belum tersosialisasi dan dikawal dengan baik, selain masih banyak keengganan Penyedia Jasa dalam mengimplementasikan produk-produk baru. Akan tetapi penggunaan Aspal Buton adalah sebuah keharusan dan satu-satunya cara mensubtitusi aspal impor sehingga bangsa mandiri dan kuat, tidak bergantung pada impor, sehingga slogan HPN 2022 ini – Sultra Jaya Indonesia Maju – dapat terwujud,” tandasnya . (p2)