Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja
JOGJAKARTA, Rakyatsultra.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (6/2) di Mangunan Imogiri Kab
Bantul Prop DIY sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami
kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisaya
luka-luka.
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di
Jakarta Minggu (6/2), menyampaikan untuk seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat
kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa
Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum”.
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal
dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh
penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan
Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar
tiket/ongkos angkut” jelas Rivan
Lanjut Rivan mengatakan sampai saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan
santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli
waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.
“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi
secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah
Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,
sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening
kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan
tepat walaupun di hari libur sekalipun” papar Rivan.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap
kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan
sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda
memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yangn sah juga kepada para operator
atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari
penumpang pada saat membayar tiket / ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah
kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja’’ tambah Rivan. (p2)