Rivan: Korban Tewas dan Luka Laka Bus di Imogiri Bantul Dapat Santunan Dari Jasa Raharja Sebesar Rp 20-50 Juta

  • Bagikan

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja

JOGJAKARTA, Rakyatsultra.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (6/2) di Mangunan Imogiri Kab

Bantul Prop DIY sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami

kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisaya

luka-luka.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di

Jakarta Minggu (6/2),  menyampaikan untuk seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat

kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa

Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum”.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal

dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh

penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan

Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar

tiket/ongkos angkut” jelas Rivan

Lanjut Rivan mengatakan sampai saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan

santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli

waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi

secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah

Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,

sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening

kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan

tepat walaupun di hari libur sekalipun” papar Rivan.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap

kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang

mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan

sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda

memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yangn sah juga kepada para operator

atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari

penumpang pada saat membayar tiket / ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah

kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja’’ tambah Rivan. (p2)

  • Bagikan

Exit mobile version