Jusminto, pengedar sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Konut bersama barang bukti.
WANGGUDU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) meringkus Jusminto (21) pengedar sabu-sabu di Kafe Ceria, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia sekira Pukul 00.10 Wita, Kamis (3/2/2022) malam.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Konut IPTU Ramlan mengatakan, pelaku yang diduga melakukan transaksi sabu-sabu itu berasal dari Desa Punggomosi, Kecamatan Asera.
Bersamaan penangkapan tersangka, Satresnarkoba Polres Konut berhasil ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 saset plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu, dengan berat 2,35 gram, dan 11 saset plastik klip ukuran kecil yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat 0,97 gram, serta 1 unit gawai
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di tempat pelaku, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara segera mendalami informasi tersebut,” ucapnya.
Didapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Jusminto diduga mengedarkan dan menggunakan sabu-sabu di salah satu kafe, yang mana kafe tersebut merupakan tempat tinggal sementaranya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan lelaki Jusminto di dalam kamarnya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat 3,32 gram, uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, diamankan pula sim card miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Kantor Polres Konawe Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (p3/b/aji)