KPK Ingatkan Kepala Daerah Harus Memastikan Dana PEN Bisa Memulihkan Ekonomi Rakyat

  • Bagikan

Kadis LH Muna jadi tersangka perantara suap oleh KPK.

RAHA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penggunaan dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) benar-benar dapat memulihkan ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan oleh Karyoto, Deputi Penindakan KPK saat menggelar konferensi pers penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, LM Syukur Akbar, S.STP di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

LM Syukur diduga menjadi perantara suap pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, dari tersangka, Bupati Kolaka Timur Nonaktif, Andi Merya Nur kepada mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menekankan agar penggunaan dana PEN betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan ekonomi rakyat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.

KPK juga mengimbau agar pejabat publik atau penyelenggara negara harus turut memastikan anggaran tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat yang dikelola dengan penuh rasa tanggung jawab.

KPK menyatakan keprihatinannya atas mencuatnya kasus dugaan suap PEN Koltim yang menyeret nama pejabat yang semestinya menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan penggunaan dana PEN sesuai peruntukannya.

“KPK prihatin bahwa pengajuan dana untuk pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dikorupsi oleh pihak-pihak yang justru bertanggung jawab dan menjadi aktor kunci untuk memulihkan ekonomi masyarakat,” sentil Karyoto. (sra/b/aji)

  • Bagikan